KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapur MBG yang Langgar Standar Tak Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari

Muhamad Wildan
Minggu, 05 April 2026 | 09.00 WIB
Dapur MBG yang Langgar Standar Tak Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari
<p>Petugas menyusun ompreng berisi makan bergizi gratis (MBG) di dapur SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara, Senin (26/1/2026). ANTARA FOTO/ Andri Saputra/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim insentif senilai Rp6 juta per hari bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diberlakukan dengan mekanisme kontrol yang ketat.

Menurut Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN Rufriyanto Maulana Yusuf, kontrol terhadap insentif diberlakukan dengan berpegang pada prinsip no service no pay. Dengan prinsip tersebut, pemberian insentif akan dihentikan bila SPPG tidak memenuhi standar.

"Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," kata Rufriyanto, dikutip pada Minggu (5/4/2026).

Mekanisme kontrol ini merupakan instrumen punitif yang bertujuan untuk memastikan SPPG senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.

"Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP (anggaran belanja pegawai), yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," ujar Rufriyanto.

Setiap mitra SPPG pun didorong untuk disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari mengingat seluruh risiko operasional berada pada mitra yang bersangkutan.

Meski skema kemitraan SPPG dalam pelaksanaan program MBG masih memerlukan banyak penyempurnaan, Rufriyanto mengeklaim skema ini memiliki nilai strategis yang besar.

"Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional, namun menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit merupakan sebuah kerugian intelektual," klaim Rufriyanto.

Sebagai informasi, pemerintah mengucurkan insentif senilai Rp6 juta per hari kepada SPPG sebagai bentuk pembayaran atas layanan yang diberikan SPPG. Hal ini mengingat biaya pembangunan fisik dan seluruh risiko terkait SPPG sepenuhnya ditanggung oleh mitra.

Adapun realisasi anggaran MBG hingga 9 Maret 2026 tercatat sudah mencapai Rp44 triliun atau 13,1% dari pagu senilai RP335 triliun.

Anggaran MBG tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.