PELAPORAN PAJAK

Ada Kelonggaran Waktu, DJP Imbau WP Jangan Lapor SPT Last Minute

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 04 April 2026 | 16.00 WIB
Ada Kelonggaran Waktu, DJP Imbau WP Jangan Lapor SPT Last Minute
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, dan tidak menunda-nunda pelaporan sampai mendekati batas akhir masa relaksasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan relaksasi pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hanya berlaku selama 1 bulan, yakni sampai dengan 30 April 2026.

"Jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan pemberian relaksasi, sampai 30 April. Lakukan secepatnya, karena saya yakin lebih awal pasti akan lebih nyaman untuk kita semuanya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).

Inge menjelaskan batas waktu pelaporan SPT orang pribadi tetap jatuh pada 31 Maret sesuai dengan UU KUP. Namun, pemerintah memberikan relaksasi mengingat tahun ini pertama kalinya pelaporan SPT menggunakan coretax.

Selain itu, pemberian relaksasi juga telah mempertimbangkan banyaknya tanggal merah alias hari libur nasional menjelang tenggat pelaporan SPT orang pribadi.

"Lapor SPT paling lambat 31 Maret 2026, harusnya kalau lapor setelah itu berarti ada sanksi berupa danda keterlambatan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Nah, itulah yang kita hapus apabila telat melaporkan, tapi kita batasi sampai dengan 30 April saja," kata Inge.

Inge menambahkan relaksasi penghapusan sanksi juga berlaku untuk wajib pajak dengan status SPT kurang bayar. Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret, tapi kini wajib pajak diberikan keringanan hingga akhir April.

Ketentuan relaksasi tersebut telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Inge menegaskan kembali jangan sampai wajib pajak menunda-nunda lalu terlambat melaporkan SPT dan dikenai sanksi, padahal sudah diberikan keringanan waktu pelaporan.

"Jangan karena ada relaksasi terus menunda pelaporan menjadi beberapa hari kemudian. Kalau sempat hari ini silakan dilakukan pada hari ini," tutur Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.