PER-3/PJ/2026

PNS Lapor SPT Tahunan, Setoran Pajak Lebih Bayar Tidak Bisa Diklaim?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 April 2026 | 15.30 WIB
PNS Lapor SPT Tahunan, Setoran Pajak Lebih Bayar Tidak Bisa Diklaim?
<p>ASN Dinas Pertanian Kabupaten Maros melakukan aktivasi akun coretax di KPP Pratama Maros. (foto: DJP)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), aparat TNI, dan anggota Polri yang melaporkan SPT Tahunannya bahwa status 'Lebih Bayar' atas setoran PPh bisa saja tidak bisa diklaim (restitusi).

Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2026, jika SPT Tahunan muncul status Lebih Bayar, dengan penghasilan hanya bersumber pada APBN/APBD maka hal tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran jika berasal dari penghitungan pajak terutang yang lebih kecil dari bukti potong formulir BPA2.

"Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak umum jika lebih bayar muncul karena perbedaan pembulatan atau pajak DTP," tulis KPP Pratama Padang Dua, dikutip pada Jumat (3/4/2026).

Wajib pajak perlu memahami bahwa berdasarkan PER-3/PJ/2026, nilai lebih bayar di SPT yang dilaporkan wajib pajak bisa dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak kalau memenuhi kondisi tertentu. Di antaranya, muncul karena adanya perbedaan pembulatan penghitungan pajak, atau nilai lebih bayar yang berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, nilai lebih bayar dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak apabila lebih bayarnya disebabkan oleh 3 hal. Pertama, salah pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan.

Kedua, salah pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait. Ketiga, salah dalam mengkreditkan pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.

Khusus untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, nilai lebih bayar dianggap bukan kelebihan pembayaran apabila wajib pajak hanya menerima penghasilan dari yang dibebankan pada APBN/APBD, dan penghasilannya berasal dari penghitungan PPh yang terutang menurutnya lebih kecil dari PPh Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 formulir BPA2. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.