ADMINISTRASI PAJAK

SPT Kurang/Lebih Bayar Pajak, WP Tak Bisa Lapor Pakai Coretax Form

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 Maret 2026 | 12.30 WIB
SPT Kurang/Lebih Bayar Pajak, WP Tak Bisa Lapor Pakai Coretax Form
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan status SPT Tahunan kurang bayar ataupun lebih bayar pajak tidak bisa menggunakan fitur baru, yaitu coretax form, dan hanya bisa menyampaikan SPT melalui coretax system.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak dengan status kurang bayar atau lebih bayar pajak tidak bisa melaporkan SPT melalui fitur coretax form dan aplikasi M-Pajak.

"[Wajib pajak kurang bayar atau lebih bayar pajak] tidak bisa menggunakan coretax form. Jadi, lapor SPT Tahunan full coretax," jelasnya, Rabu (4/3/2026).

Apabila berstatus SPT kurang bayar, wajib pajak dapat melunasi kekurangan pajaknya terlebih dahulu. Wajib pajak akan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak ke rekening kas negara. Setelah itu, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan.

Jadi, apabila terdapat nilai selain Rp0 (nol rupiah) yang tertera di Induk Halaman 2 poin 11a laman coretax, tepatnya pada bagian PPh KURANG/LEBIH BAYAR, wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT melalui coretax form.

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan melalui coretax form terbatas bagi wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria. Pertama, merupakan wajib pajak orang pribadi. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

Ketiga, SPT yang disampaikan wajib pajak berstatus nihil. Keempat, wajib pajak tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto.

Sebagai informasi, DJP baru saja merilis fitur coretax form pada akhir Februari 2026. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran penyampaian SPT tersebut ketika mengalami kendala kesulitan jaringan internet.

Sebab, penyampaian SPT menggunakan coretax form dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT berbentuk dokumen PDF. Wajib pajak perlu menginstal aplikasi viewer Adobe Acrobat Reader dengan minimal Reader DC Versi 20, untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.