MAHKAMAH AGUNG

MA Umumkan Hasil Seleksi Hakim Pemilah, Tidak Ada yang dari Pajak

Muhamad Wildan
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15.30 WIB
MA Umumkan Hasil Seleksi Hakim Pemilah, Tidak Ada yang dari Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil seleksi jabatan hakim tinggi pemilah perkara.

Dari 18 hakim yang pekan lalu dinyatakan lulus seleksi kompetensi, terdapat 11 hakim yang lulus seleksi wawancara sehingga berhak menjadi hakim tinggi perkara di MA. Sayangnya, tak ada satupun dari hakim pemilah dimaksud yang berlatar belakang hakim pajak.

"Keputusan panitia seleksi jabatan hakim tinggi pemilah perkara pada MA RI Tahun 2025 tidak dapat diganggu gugat," tulis MA dalam Pengumuman Nomor 05/PANSEL/HTP/12/2025, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).

Secara terperinci, terdapat 2 hakim pemilah dengan peminatan perdata agama, 1 hakim pemilah dengan peminatan tata usaha negara (TUN), 4 hakim pemilah dengan peminatan pidana khusus, dan 4 hakim pemilah dengan peminatan perdata yang dinyatakan lulus.

Dua hakim dari Pengadilan Pajak yakni Budi Haritjahjono dan Dian Dahtiar tidak dinyatakan lulus dalam seleksi hakim tinggi pemilah perkara kali ini.

Sebagai informasi, hakim pemilah perkara dihadirkan di MA guna mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) dan perkara yang terkait dengan fakta-fakta (question of fact).

Merujuk pada Keputusan Ketua MA Nomor 269/KMA/SK/XII/2019, perkara question of law akan diperiksa secara lebih dalam oleh majelis hakim di MA, sedangkan perkara question of fact akan diperiksa melalui proses sederhana.

Perkara-perkara yang masuk dipilah ke dalam 4 kategori, yakni:

  1. Kategori I perkara yang tidak memenuhi unsur formal pengajuan kasasi dan PK
  2. Kategori II perkara yang alasan kasasi dan PK-nya tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi MA dan rapat kerja nasional atau rumusan kesepakatan kamar
  3. Kategori III - perkara kasasi dan PK mengenai keberatan atas penilaian hasil pembuktian oleh judex factie
  4. Kategori IV - perkara yang tidak masuk kategori I, II, dan III yang berdasarkan pertimbangan tim pemilah memiliki masalah hukum yang harus diputus oleh hakim agung MA. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Andigan Van Ferrari
baru saja
Kejam sekali.....sapa kemaren yg pilih 2 periode jokowi psi pdip...??