JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil seleksi jabatan hakim tinggi pemilah perkara.
Dari 18 hakim yang pekan lalu dinyatakan lulus seleksi kompetensi, terdapat 11 hakim yang lulus seleksi wawancara sehingga berhak menjadi hakim tinggi perkara di MA. Sayangnya, tak ada satupun dari hakim pemilah dimaksud yang berlatar belakang hakim pajak.
"Keputusan panitia seleksi jabatan hakim tinggi pemilah perkara pada MA RI Tahun 2025 tidak dapat diganggu gugat," tulis MA dalam Pengumuman Nomor 05/PANSEL/HTP/12/2025, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).
Secara terperinci, terdapat 2 hakim pemilah dengan peminatan perdata agama, 1 hakim pemilah dengan peminatan tata usaha negara (TUN), 4 hakim pemilah dengan peminatan pidana khusus, dan 4 hakim pemilah dengan peminatan perdata yang dinyatakan lulus.
Dua hakim dari Pengadilan Pajak yakni Budi Haritjahjono dan Dian Dahtiar tidak dinyatakan lulus dalam seleksi hakim tinggi pemilah perkara kali ini.
Sebagai informasi, hakim pemilah perkara dihadirkan di MA guna mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) dan perkara yang terkait dengan fakta-fakta (question of fact).
Merujuk pada Keputusan Ketua MA Nomor 269/KMA/SK/XII/2019, perkara question of law akan diperiksa secara lebih dalam oleh majelis hakim di MA, sedangkan perkara question of fact akan diperiksa melalui proses sederhana.
Perkara-perkara yang masuk dipilah ke dalam 4 kategori, yakni:
