JAKARTA, DDTCNews - Kementerian BUMN bakal bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN seiring dengan disahkannya revisi keempat atas UU BUMN.
BP BUMN bakal berfokus menjalankan fungsi pengaturan BUMN, sedangkan urusan operasional BUMN akan diemban oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sementara itu, pengawasan BUMN akan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.
"Fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, dikutip pada Sabtu (4/10/2025).
Meski BP BUMN tidak mengemban fungsi pengawasan, revisi keempat atas UU BUMN memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit laporan keuangan BUMN.
Sebelumnya BPK hanya diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penataan kelembagaan melalui revisi keempat atas UU BUMN menegaskan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN.
"Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global," ujar Rini.
Rini berharap BP BUMN bisa memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi nasional. (dik)