JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia sudah cukup tinggi ketimbang Asean dan negara berkembang lainnya sehingga basis pengenaan wajib pajak orang pribadi relatif sempit.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita 2024 sebesar 69,15%. Artinya, batasan PTKP Indonesia mencapai hampir 70% dari rata-rata penghasilan sehingga basis pajak orang pribadi sempit.
"Batasan PTKP Indonesia itu sekitar 70% dari rata-rata penghasilan, sehingga basis pajak khusus untuk orang pribadi ini memang cukup sempit," katanya, dikutip pada Kamis (27/11/2025).
Lebih lanjut, berdasarkan data World Bank pada 2024, Bimo menyampaikan Indonesia masuk ke dalam 7 negara dengan rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita tertinggi. Adapun negara yang punya PDB per kapita mirip dengan Indonesia, contohnya Vietnam dan Afrika Selatan.
Dari 7 negara tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-5 dengan rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita hampir 70%. Angka ini lebih tinggi ketimbang China sebesar 62,66% dan Thailand sebesar 57,87%.
Di antara negara berkembang, Malaysia memiliki rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita paling rendah, yaitu 16,57%. Sementara itu, negara maju dan berpenghasilan tinggi memiliki rata-rata rasio threshold terhadap PDB per kapita sebesar 20,46%.
"Negara-negara maju punya rata-rata rasio threshold PTKP sebesar 20,46%. Artinya, baseline dari PTKP kita ini memang cukup tinggi ketimbang negara-negara yang seharusnya memiliki rasio yang setara dengan kita. Ini sebagai gambaran benchmark," jelas Bimo.
Perlu diketahui, dalam ketentuan PPh di Indonesia, wajib pajak diberikan standar kehidupan minimum oleh negara melalui penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP ini menjadi faktor pengurang terhadap penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak.
Besaran PTKP bagi wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan dan belum kawin (TK/0) ialah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Ketentuan PTKP ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2016 berdasarkan PMK 101/2016 dan belum kembali dinaikkan hingga hari ini. (rig)
