PMK 72/2025

Acuan Pegawai yang Dapat PPh 21 DTP Bukan Berdasarkan Gaji per Oktober

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 10 November 2025 | 13.30 WIB
Acuan Pegawai yang Dapat PPh 21 DTP Bukan Berdasarkan Gaji per Oktober
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu kriteria pegawai tetap yang dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ialah menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta.

Penentuan batas Rp10 juta tersebut dilihat berdasarkan penghasilan pada masa pajak Januari untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025. Sementara itu, pegawai yang baru bekerja pada 2025 maka dilihat berdasarkan penghasilan pada bulan pertama ia bekerja.

“(1) Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau (2) Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk sektor pariwisata. Kendati insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata diberikan mulai Oktober 2025, tetapi acuan penghasilan yang digunakan tetap: (i) masa Januari 2025; atau (ii) bulan pertama pegawai bekerja pada 2025.

Penilaian ini dilakukan untuk menentukan apakah penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta bagi pegawai tetap. Namun, periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata hanya dari masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025.

Ringkasnya, penentuan kelayakan penghasilan pegawai tetap mengacu pada masa Januari 2025 atau bulan pertama pegawai bekerja. Sementara itu, periode pemberian insentifnya adalah masa Oktober 2025 – Desember 2025.

Perlu diingat, komponen penghasilan yang dihitung hanya penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan. Dengan demikian, penghasilan yang bersifat tidak teratur (seperti bonus, tunjangan hari raya, atau lembur insidentil) tidak dihitung dalam penentuan kelayakan batas Rp10 juta.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja adalah pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Sesuai dengan ketentuan, pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Kegagalan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk 1 masa pajak saja dalam periode pemanfaatan insentif akan mengakibatkan seluruh insentif dari Januari-Desember 2025 tidak diberikan. Simak Gagal Laporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Konsekuensinya (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.