PMK 72/2025

Gagal Laporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Konsekuensinya

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 08 November 2025 | 16.00 WIB
Gagal Laporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Konsekuensinya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja yang memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawainya wajib melaporkan pemanfaatan insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.

Namun, pelaporan pemanfaatan insentif PPh tidak dilakukan secara terpisah. Adapun pemberi kerja melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sesuai dengan ketentuan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 itu harus disampaikan untuk setiap masa pajak.

“Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 10/2025, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).

Artinya, apabila pemberi kerja memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP mulai masa pajak Januari maka pelaporan dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025.

Pemberi kerja dapat melakukan pembetulan atas pelaporan pemanfaatan insentif. Pembetulan itu dilakukan melalui penyampaian pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal yang perlu diperhatikan adalah penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau pembetulannya maksimal disampaikan 31 Januari 2026.

Apabila pemberi kerja menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau pembetulannya melampaui 31 Januari 2026 maka ada konsekuensi yang harus ditanggung. Konsekuensinya, SPT Masa PPh Pasal 21 atau pembetulannya itu tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Apabila pemberi kerja dianggap tidak menyampaikan laporan maka insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan. Dalam kondisi ini, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Ringkasnya, kegagalan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk 1 masa pajak saja dalam periode pemanfaatan insentif akan mengakibatkan seluruh insentif dari Januari-Desember 2025 tidak diberikan. Oleh karenanya, insentif yang telah dimanfaatkan wajib disetorkan kembali. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.