CORETAX SYSTEM

Purbaya Akan Umumkan Hasil Perbaikan Coretax Jumat Ini

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Oktober 2025 | 16.30 WIB
Purbaya Akan Umumkan Hasil Perbaikan Coretax Jumat Ini
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi mengatakan bakal mengumumkan hasil perbaikan coretax administration system pada akhir pekan ini.

Sebagaimana yang sempat dijanjikan oleh Purbaya sebelumnya, perbaikan coretax ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2025.

"Nanti hari Jumat saya umumkan. Kan sebulan jatuhnya Jumat kalau enggak salah, nanti saya umumkan seberapa bagus," ujar Purbaya, Rabu (22/10/2025).

Purbaya telah mendatangkan tim IT tersendiri dari luar instansi untuk turut serta memperbaiki coretax yang hingga saat ini masih memiliki bugs dan kerap mengalami gangguan.

Purbaya pun berharap perbaikan coretax akan meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mengefisienkan pengadministrasian pada coretax.

"Saya harapkan akhir minggu ini coretax sudah siap mungkin. Jadi itu akan meningkatkan lagi pendapatan pajak kalau lebih efisien coretax itu," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya mengatakan coretax masih memiliki banyak kelemahan akibat salah desain. Tak hanya itu, dia juga mengeklaim bahwa coretax masih belum sepenuhnya aman serta rentan diretas.

Segala permasalahan dan kendala pada coretax pada akhirnya menjadi salah satu kontributor dari perlambatan penerimaan pajak. Akibat kendala coretax, penerimaan pembayaran pajak menjadi lebih lambat bila dibandingkan dengan yang seharusnya.

"Coretax itu juga mengganggu inflow pendapatan kita dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Sekarang pun sebagian masih bilang lambat, tapi saya yakin dalam waktu 2-3 minggu akan jauh lebih cepat," ujar Purbaya.

Terlepas dari target Purbaya di atas, Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan saat ini pemerintah belum bisa melakukan perbaikan langsung terhadap coretax karena masih adanya kontrak dengan vendor terkait masa post implementation support.

Sepanjang masa ini, DJP tidak bisa melakukan perbaikan coretax secara langsung, melainkan harus melalui vendor. "Sesuai kontrak, itu kewajiban vendor untuk melakukan perbaikan jika ditemukan bugs. Sesuai kontrak, DJP juga tidak melakukan otak-atik perbaikan secara langsung di sistem," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo.

Menurut Hantriono, DJP akan memiliki kontrol penuh atas coretax setelah masa post implementation support berakhir, yakni setelah 15 Desember 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.