JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pengguna jasa perlu memperhatikan valuta yang digunakan dalam CEISA 4.0.
Pengguna jasa biasanya diminta mengisi kolom Jenis Valuta pada saat membuat draf dokumen pada tab Transaksi Anda. Namun, perlu diingat CEISA 4.0 hanya mendukung valuta yang ada di daftar kurs pajak.
"Jangan salah pilih jenis valuta untuk dokumen kamu di CEISA 4.0! Kesalahan kecil bisa berujung revisi besar, lho," bunyi keterangan foto yang diunggah DJBC di Instagram, dikutip pada Selasa (7/10/2025).
Kurs pajak adalah nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor dan impor.
Kurs pajak merupakan kurs yang digunakan untuk mengkonversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah. Penetapan kurs pajak diatur melalui keputusan menteri keuangan yang dikeluarkan setiap Rabu dan berlaku untuk 7 hari.
Daftar kurs pajak dapat dicek di laman fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kurs-pajak.
Apabila valuta tidak tersedia dalam daftar kurs pajak, pengguna jasa dapat melakukan konversi manual menggunakan kurs pajak yang tersedia serta menginput nilai dan valuta hasil konversi.
Misal, importir melakukan importasi dengan nilai transaksi VND5 juta. Jenis valuta dong Vietnam ini tidak tersedia pada daftar kurs pajak sehingga importir perlu melakukan konversi terlebih dahulu.
Misal kurs pasar untuk US$1 adalah VND26.300, berarti konversinya adalah 5.000.000 : 26.300 = US$190,11.
Dari konversi tersebut, jenis valuta yang diinput di CEISA 4.0 adalah USD (dolar AS) dengan nilai barang sebesar 190,11. (dik)