JAKARTA, DDTCNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas fatwa perpajakan dalam musyawarah nasional (munas) ke-11 yang diselenggarakan pada November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh berpandangan pajak perlu dibahas mengingat pajak memiliki bersifat strategis dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Nanti akan kita dalami di dalam konsinyering pra-munas melalui FGD dengan mengundang para pihak yang memungkinkan memberikan informasi terkait dengan keahlian terhadap masalah-masalah yang memang membutuhkan pandangan ahli," kata Ni'am, dikutip pada Sabtu (4/10/2025).
Dalam konteks perpajakan, Komisi Fatwa Munas MUI 2025 akan membahas terkait mekanisme penyusunan kebijakan pajak yang sesuai dengan ketentuan syar'i dan berkeadilan. Simak MUI dan DJP Susun Peta Jalan Pajak Berkeadilan
Pembahasan diselenggarakan dengan melibat seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak Kementerian Keuangan, DPR, hingga para ahli di bidang keuangan.
"Bagaimana prinsip keadilan di dalam perpajakan itu dapat diwujudkan tanpa harus menzalimi satu dengan yang lainnya," kata Ni'am.
Adapun yang saat ini Ni'am mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisasi masalah yang nantinya akan dilanjutkan dengan pengerucutan daftar masalah. Daftar masalah akan dibahas dalam Munas MUI 2025.
"Pada saat Munas MUI 2025 salah satu komisinya ada komisi fatwa. Nah disitulah akan dibahas dan ditetapkan fatwa-fatwa keagamaan," ujar Ni'am. (dik)