JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui template excel faktur pajak keluaran menjadi versi v.1.6. Meski ada update template excel, untuk converter XML masih menggunakan versi v1.5.
File template excel faktur pajak keluaran tersebut digunakan untuk mengimpor faktur dalam jumlah pajak sekaligus. Seperti diketahui, coretax mengadopsi skema impor dengan menggunakan file berbentuk Extensible Markup Language (XML).
“File dengan Format File Microsoft Excel (*.xlsx) yang dapat diisi oleh wajib pajak dan data yang diisikan dapat dilakukan export ke dalam format file XML Coretax,” jelas DJP dalam Panduan Cara Memilih XML, dikutip pada Rabu (24/9/2025).
Pembaruan template excel tersebut di antaranya untuk menambahkan kode TD.00513 dan TD.00524 pada kolom keterangan tambahan. Kolom keterangan tambahan tersebut wajib diisi dalam pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 07.
Kode TD.00513 digunakan untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun rumah susun ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025. Sementara itu, kode TD.00524 digunakan untuk PPN ditanggung pemerintah.
Update template excel juga ditujukan untuk mengakomodasi cap fasilitas dengan kode TD.01113. TD.01113 ini digunakan untuk menambahkan cap PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 13 TAHUN 2025.
Selain itu, template excel faktur pajak keluaran versi terbaru (v1.6) telah menambahkan sejumlah satuan ukur. Satuan ukur baru tersebut seperti: UM.0034 - Meter Kubik; UM.0035 - Sentimeter Persegi; UM.0036 – Drum; UM.0037 – Karton; UM.0038 – Kwh; dan UM.0039 – Roll.
Adanya penambahan tersebut membuat wajib pajak perlu mengunduh versi terbaru apabila membutuhkan keterangan-keterangan tersebut. Wajib pajak dapat menggunakan template excel faktur pajak keluaran terbaru melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
Seperti diketahui, metode impor data merupakan cara paling efektif untuk membuat bupot atau faktur pajak dalam jumlah banyak secara sekaligus. Sebelumnya, impor data pada aplikasi terdahulu menggunakan file berbentuk Comma Separated Values (CSV).
Namun, coretax mengadopsi skema impor yang berbeda, yaitu menggunakan file berbentuk Extensible Markup Language (XML). Untuk mempermudah PKP, DJP pun telah menyediakan 2 bentuk file template XML.
Pertama, template berbentuk XML. File ini dapat digunakan oleh PKP yang memiliki kemampuan programming atau bagi para pengguna sistem Enterprise Resource Planning (ERP).
Kedua, file converter format MS. Excel menjadi format XML. File ini dapat digunakan oleh PKP yang terbiasa menggunakan aplikasi office (seperti Microsoft Excel, Open Office, dan sejenisnya) dan awam dalam bidang programming. (dik)