BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Pakai PPh Final UMKM Lebih Lama, Ada Usulan Cukai Rokok Turun

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 20 September 2025 | 07.00 WIB
Bisa Pakai PPh Final UMKM Lebih Lama, Ada Usulan Cukai Rokok Turun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang pajak UMKM dan cukai rokok mewarnai perbincangan masyarakat dalam sepekan terakhir. Soal pajak UMKM, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku skema pajak penghasilan (PPh) final untuk orang pribadi pelaku UMKM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% diputuskan untuk tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga 2029.

"Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," katanya.

Menurut Airlangga, saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh final UMKM pada tahun ini senilai Rp2 triliun.

Pemerintah selanjutnya akan merevisi peraturan pemerintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

Kemudian, soal cukai rokok, banyak pihak mendesak agar cukai tarif cukai hasil tembakau (CHT) diturunkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih mengkaji kebijakan tarif CHT pada tahun depan.

Purbaya mengatakan setiap kebijakan mengenai tarif CHT memerlukan analisis yang mendalam. Selain itu, dibutuhkan studi mengenai penerapan kebijakan CHT di lapangan.

"[Kebijakannya] tergantung hasil studi yang kita dapat dari lapangan," katanya.

Purbaya masih mempelajari penerapan kebijakan CHT di lapangan. Menurutnya, kebijakan soal tarif CHT baru akan diambil setelah Kemenkeu memiliki kajian menyeluruh.

Alasannya, kebijakan mengenai CHT memiliki kaitan erat dengan penerimaan negara.

Selain itu, dia juga sedang mengamati keberadaan rokok ilegal yang selama ini menekan industri rokok resmi. Salah satu modusnya adalah menggunakan pita cukai palsu.

"Katanya ada yang main-main. Di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ kan saya bergerak ke depan," ujarnya.

Usulan penurunan tarif CHT mengemuka di tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh salah satu pabrik rokok besar di Jawa Timur. Pengenaan cukai dengan tarif tinggi dinilai menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Selain 2 pemberitaan di atas, ada beberapa informasi lain yang cukup menarik untuk diulas sepanjang pekan ini. Di antaranya, sinyal pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) yang menguat, update soal tax amnesty, hingga kabar perbaikan coretax system.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Badan Penerimaan Negara Jadi Dibentuk?

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 berubah. Sebetulnya perubahan yang terjadi tidak masif, tetapi cukup signifikan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memasukkan pendirian 'Badan Penerimaan Negara' (BPN) ke dalam salah satu poin Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Artinya, sinyal pendirian BPN makin kuat.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 itu memutakhirkan Perpres 109/2024 yang memuat RKP 2025 'versi' Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam poin kedelapan RKP 2025 terbaru, pemerintah berencana mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. Hal ini berbeda dengan RKP 2025 versi lama, pemerintah hanya mencantumkan frasa 'Optimalisasi penerimaan negara' tanpa menyebutkan BPN secara utuh.

Tidak Ada Lagi Tax Amnesty?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memandang kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) semestinya tidak diberikan berkali-kali.

Selain merusak kredibilitas program, Purbaya khawatir tax amnesty berjilid-jilid justru memberikan sinyal bahwa wajib pajak boleh mengemplang pajak lantaran pemerintah akan mengampuninya dengan menggelar tax amnesty.

"Kalau amnesti pajak berkali-kali, gimana jadinya kredibilitas amnesti? Itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi," katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu.

Menkeu Turun Tangan Awasi Perbaikan Coretax

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana turun tangan langsung meninjau perkembangan dan kesiapan coretax system dalam menunjang pelaksanaan administrasi perpajakan.

Purbaya mengaku kerap kali mendapat laporan positif bahwa coretax sudah beroperasi dengan baik dan stabil sejauh ini. Untuk memastikan laporan tersebut, dia akan memantau perkembangan coretax secara terpisah.

"Kesiapannya seperti apa di dalam, kalau menurut mereka [pegawai DJP] bagus-bagus terus. Mereka ngibulin saya kayaknya. Nanti akan saya cek, karena belum sidak soal coretax," ujarnya.

RUU Keuangan Negara Masuk Prioritas

Komisi XI DPR memasukkan RUU Keuangan Negara, bukan RUU Pengampunan Pajak, ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

RUU Keuangan Negara merupakan RUU luncuran dari Prolegnas Prioritas 2025. RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang awalnya merupakan merupakan bagian dari Prolegnas Prioritas 2025 justru dimasukkan ke dalam long list.

"Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Komisi XI DPR, mereka akan membahas RUU Keuangan Negara. Jadi, tax amnesty masuk ke dalam long list," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung.

Rekrutmen Relawan Pajak Dibuka

Ditjen Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) periode 2026.

Penyelenggaraan Renjani diawali dengan pendaftaran yang dibuka pada 1 September hingga 5 Oktober 2025. Setelah pendaftaran, pelatihan dan leveling test relawan diselenggarakan pada 8 September hingga 28 November 2025. Adapun pengumuman hasil seleksi levelling test akan dipublikasikan pada 1 Desember hingga 12 Desember 2025.

Selanjutnya, DJP akan menyampaikan pengumuman akhir pada 8 Desember hingga 31 Desember 2025. Nantinya, program Renjani akan diselenggarakan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.