KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPh 21 DTP, Take Home Pay Karyawan Hotel Bisa Bertambah Rp400.000

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 September 2025 | 08.30 WIB
Ada PPh 21 DTP, Take Home Pay Karyawan Hotel Bisa Bertambah Rp400.000
<p>Ilustrasi. Petugas merapikan tempat tidur kamar Swiss Belhotel Danum di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengumumkan perluasan cakupan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan di sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka), dari yang saat ini hanya untuk karyawan di sektor padat karya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP ini bakal menyasar ke 552.000 orang karyawan yang gajinya tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Pemberian insentif tersebut berpotensi menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay) yang diterima karyawan.

"Benefit-nya mereka bisa memanfaatkan angka Rp60.000 sampai Rp400.000 tambahan per orang sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga juga," katanya, dikutip pada Selasa (16/9/2025).

Airlangga mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dinikmati karyawan di sektor horeka pada Oktober hingga Desember 2025. Pemerintah telah menyiapkan pagu senilai Rp120 miliar untuk memberikan fasilitas pajak tersebut.

Menurutnya, insentif ini juga bakal berlanjut pada 2026. Adapun pagu yang disiapkan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan horeka pada tahun depan mencapai Rp480 miliar.

"Jadi ada kepastian sampai tahun depan bahwa [pajak atas penghasilan karyawan] sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," ujarnya.

Saat ini, PPh Pasal 21 DTP memang hanya diberikan kepada pegawai tertentu di sektor padat karya. Melalui PMK 10/2025, diatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025 kepada pegawai tertentu pada kegiatan usaha bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Pegawai yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria antara lain memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, serta menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Adanya PPh Pasal 21 DTP membuat PPh yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai menjadi ditanggung pemerintah. PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan pada pegawai. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.