PERATURAN PAJAK

Omzet di 2 Toko Online Tak Sentuh Rp500 Juta, Seller Setor PPh Sendiri

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 14 September 2025 | 08.30 WIB
Omzet di 2 Toko Online Tak Sentuh Rp500 Juta, Seller Setor PPh Sendiri
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan pedagang online yang berjualan di 2 marketplace akan dipungut PPh Pasal 22 oleh tiap penyedia marketplace. Mekanisme ini berlaku dalam hal omzet pedagang online di 2 marketplace tersebut melebihi Rp500 juta setahun.

Penyuluh Pajak Pertama Kanwil DJP Jawa Barat III Petrus Bobby Aruan mengatakan apabila omzet di marketplace A dan marketplace B kurang dari Rp500 juta setahun, pedagang yang bersangkutan harus menyetorkan pajaknya sendiri. Artinya, marketplace tidak memungut PPh Pasal 22.

"Ketika tidak dipungut di marketplace A dan tidak dipungut juga di marketplace B, ya sudah bapak dan ibu seller setor sendiri PPh Pasal 22-nya," katanya dalam TERC Tax Update: Kupas Tuntas Pajak e-Commerce Terkini, dikutip Minggu (14/9/2025).

Bobby menjelaskan DJP akan menunjuk penyedia marketplace sebagai pihak lain yang memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online. Adapun tarif PPh Pasal 22 yang berlaku sebesar 0,5% dan bersifat nonfinal.

Ketentuan itu diatur dalam PMK 37/2025 dan aturan turunannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025. Marketplace berwenang memungut PPh Pasal 22 terhadap pedagang online yang omzetnya melebihi Rp500 juta setahun.

Apabila omzetnya di bawah nominal itu, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Perlu dicatat, pedagang online harus menyampaikan surat pernyataan sebagai bukti bahwa omzetnya berada di bawah Rp500 juta setahun. Pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace.

Bobby menjelaskan dalam hal pedagang online berjualan di 2 marketplace, dan omzetnya kurang dari Rp500 juta setahun maka pedagang harus menyampaikan surat pernyataan terpisah ke tiap-tiap penyedia marketplace.

"Pada dasarnya, tiap marketplace tidak ada tektokan soal omzet seller. Misal, seller harus menyampaikan pernyataan omzetnya di bawah Rp500 juta ke toko orange dan juga toko hijau," tuturnya.

Bobby menuturkan penghitungan PPh Pasal 22 pedagang online nantinya akan dilakukan pada akhir tahun pajak, saat SPT Tahunan. Nanti, pedagang online perlu menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri setelah mengakumulasi omzetnya di marketplace A dan marketplace B.

"Ketika omzet sudah digabung, karena kan pada akhirnya perhitungannya di akhir tahun atau pas pelaporan SPT Tahunan, seller akan mengakumulasi di masing-masing marketplace berapa omzetnya. Nah atas kekurangan itu tentunya perlu disetorkan sendiri," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.