JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025, pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025.
Meski demikian, beleid itu turut memuat beberapa kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah. Dengan demikian, atas penyerahan rumah tersebut berlaku pengenaan PPN secara umum.
"Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 60/2025, dikutip pada Senin (1/9/2025).
Secara terperinci, terdapat 8 kondisi penyerahan rumah yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 60/2025.
Kedua, telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Juli 2025. Ketiga, penyerahan rumah dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025.
Keempat, memperoleh lebih dari 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun oleh 1 orang pribadi. PMK 60/2025 mengatur PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun.
Kelima, rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.
Keenam, pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau atas penyerahan rumah tidak menggunakan faktur pajak.
Ketujuh, PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima. Berdasarkan aturan, penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas untuk rumah yang memanfaatkan insentif PPN DTP, penyerahannya harus dibuktikan dengan berita acara serah terima.
Berita acara serah terima tersebut harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi di Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum atau BP Tapera. Berita acara itu didaftarkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.
Kedelapan, PPN DTP rumah juga tidak dalam dimanfaatkan dalam hal PKP tidak melaporkan laporan realisasi. Sebab, PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat laporan realisasi PPN DTP. (rig)