JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan koreksi fiskal dalam SPT Tahunan era coretax administration system harus dilaksanakan per akun.
Fungsional Penyuluh DJP Rohmat Arifin mengatakan ketentuan tersebut penting untuk dipahami sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan.
"Koreksi fiskal akan per akun nanti. Kalau sekarang [dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya] langsung total koreksi fiskal positif berapa, nanti per akun laba rugi itu. Itu yang terbaru," katanya dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Kamis (21/8/2025).
Merujuk pada format SPT Tahunan pada PER-11/PJ/2025, koreksi fiskal positif dan negatif langsung dilakukan pada bagian laporan laba rugi dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 bagi wajib pajak orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L bagi wajib pajak badan.
Koreksi fiskal positif dan negatif harus diperinci dalam kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif untuk setiap akun laporan laba rugi.
Tak hanya itu, wajib pajak juga harus mengisi kolom kode penyesuaian fiskal. Kode penyesuaian fiskal positif yang tersedia antara lain:
Sementara itu, kode penyesuaian fiskal negatif yang tersedia pada PER-11/PJ/2025 antara lain:
"Wajib pajak dapat mengisi lebih dari 1 kode penyesuaian fiskal dalam satu akun laporan laba rugi dalam lampiran ini," bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)