JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa sederet keterangan yang wajib dimasukkan saat membuat nota retur di Coretax DJP sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.
Merujuk pada Pasal 288 ayat (1) PMK 81/2024, dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak (BKP), pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 ayat (1) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.
“Nota retur…dibuat dengan ketentuan: a. berbentuk elektronik; b. dibuat dan diunggah melalui modul dalam portal wajib pajak (Coretax DJP)…; c. ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik; dan d. memperoleh persetujuan DJP,” sebut Kring Pajak, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, pembuatan nota retur paling sedikit mencantumkan:
Kring Pajak menyatakan nota retur tersebut harus mencantumkan kode nomor seri dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
“Kolom DPP diretur akan terisi otomatis ketika menginput jumlah barang. Namun, kolom DPP Nilai Lain diretur tetap dapat diisi,” jelas Kring Pajak.
Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP ialah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)