PMK 51/2025

Bulion Tak Pungut PPh 22 Jika Emas yang Dibeli Paling Banyak Rp10 Juta

Muhamad Wildan
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16.00 WIB
Bulion Tak Pungut PPh 22 Jika Emas yang Dibeli Paling Banyak Rp10 Juta
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas menunjukkan produk emas batangan di Pegadaian Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bank bulion tidak harus memungut PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian emas batangan yang dilakukan oleh bank bulion.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2025, bank bulion selaku pemungut pajak tidak memungut PPh Pasal 22 dalam hal nilai pembelian emas batangan oleh bank bulion tak melebihi Rp10 juta.

"Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ... pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak ... berkenaan dengan ... pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak ... yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 PMK 51/2025, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh bank bulion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 PMK 51/2025 tersebut dilakukan tanpa perlu menunjukkan surat keterangan bebas (SKB).

Apabila pembelian emas batangan oleh bank bulion melebihi Rp10 juta, PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh bank bulion adalah sebesar 0,25% dari harga pembelian.

"... atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari OJK sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 51/2025.

Untuk diperhatikan, PPh Pasal 22 atas emas batangan terutang dan dipungut pada saat pembelian emas batangan oleh bank bulion.

Setelah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, bank bulion selalu pemungut pajak wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 lalu menyampaikannya kepada wajib pajak yang dipungut.

Sesuai dengan PMK 81/2025, PPh Pasal 22 harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bukti pungut PPh Pasal 22 wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Sebagai informasi, PMK 51/2025 telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan dinyatakan berlaku pada 1 Agustus 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.