KONSULTAN PAJAK

Ikut USKP Periode II/2025? Ini Daftar Materi Ujian yang Harus Dikuasai

Redaksi DDTCNews
Minggu, 03 Agustus 2025 | 12.30 WIB
Ikut USKP Periode II/2025? Ini Daftar Materi Ujian yang Harus Dikuasai

JAKARTA, DDTCNews - Daftar lengkap peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A dan B periode II/2025 telah diumumkan. Ujian dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2025 hingga 21 Agustus 2025.

Dengan waktu kurang lebih 2 pekan tersisa, calon peserta USKP tingkat A dan B bisa memaksimalkan persiapan materi. Dalam pengumuman resminya, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) juga mengumumkan cakupan materi ujian yang perlu dipelajari oleh calon peserta USKP.

Berikut adalah cakupan materi ujian, masing-masing untuk USKP A dan USKP B.

USKP Tingkat A

1. PPh OP dan SPT PPh OP

  1. Pengertian subjek pajak orang pribadi
  2. Perlakuan PPh atas WP orang pribadi
  3. Mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif
  4. Pengecualian subjek pajak
  5. Pengertian penghasilan
  6. Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan penghasilan kena pajak (PKP)
  7. Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan
  8. Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial
  9. Penghitungan kompensasi kerugian fiskal
  10. PTKP
  11. Tarif PPh yang berlaku
  12. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak
  13. Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha tertentu
  14. Norma penghitungan penghasilan neto

2. KUP, PPSP, PP

  1. Definisi/istilah yang digunakan dalam perpajakan
  2. NPWP/pengukuhan PKP
  3. Pembayaran dan pelaporan pajak
  4. STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
  5. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
  6. Permohonan pembetulan, keberatan, dan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
  7. Gugatan dan banding di Pengadilan Pajak
  8. Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
  9. Pencatatan dan pembukuan
  10. Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan
  11. Sanksi-sanksi
  12. Restitusi

3. PPh Pot/Put

Pasal 21

  1. Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
  2. Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
  3. Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
  4. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
  5. Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
  6. Tarif, dasar pengenaan pajak, dan penerapannya
  7. Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas: penghasilan bruto teratur; penghasilan bruto tidak teratur; honorarium yang diterima pemberi jasa profesi; upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja; serta honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
  8. Hak dan kewajiban pemotong pajak
  9. Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
  10. PPh 21 yang bersifat final

Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2)

  1. Pengertian pemotongan
  2. Objek pemotongan
  3. Siapa yang wajib memotong?
  4. Dasar pemotongan dan besarnya tarif
  5. Pengecualian dari pemotongan
  6. Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan

Pasal 26

  1. Pengertian pemungutan
  2. Objek pemungutan
  3. Siapa yang wajib memungut?
  4. Dasar pemungutan dan tarif
  5. Pengecualian dari pemungutan
  6. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan

4. PPN dan SPT PPN

  1. Pengertian dasar PPN
  2. Objek PPN
  3. Subjek PPN
  4. Saat dan tempat pajak terutang
  5. Faktur Pajak
  6. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  7. Pengkreditan Pajak Masukan
  8. Pemungut PPN
  9. Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan PPh

5. PBB-P5L dan Bea Meterai

PBB P5L

  1. Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak
  2. Subjek dan objek yang dikecualikan
  3. Menentukan NJOP, NJKP, dan NJOP TKP
  4. Menghitung pengenaan PBB
  5. Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan PBB
  7. Restitusi dan kompensasi
  8. Pembagian hasil penerimaan PBB

Bea Meterai

  1. Objek bea meterai dan pengecualiannya
  2. Saat terutang bea meterai
  3. Penggunaan benda meterai dan cara pelunasannya
  4. Daluwarsa bea meterai
  5. Sanksi administrasi maupun pidana dalam bea meterai

6. Kode Etik Profesi

  1. Kode Etik Profesi (hak, kewajiban, dan larangan sebagai Konsultan Pajak dan dalam hubungannya dengan klien, sesama rekan, dan stakeholder)
  2. Hak dan kewajiban konsultan pajak sesuai PMK Konsultan Pajak

USKP Tingkat B

1. PPh Badan dan SPT PPh Badan

  1. Subjek pajak badan dan pengecualiannya
  2. Objek pajak badan dan pengecualiannya
  3. Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (koreksi fiskal)
  4. Penyusutan, amortisasi fiskal
  5. Kompensasi kerugian
  6. Kredit pajak PPh badan
  7. Tarif pajak badan dan cara menghitung pajak penghasilan terutang
  8. Fasilitas perpajakan bagi usaha tertentu
  9. Angsuran pajak dalam tahun berjalan
  10. Hubungan istimewa

2. PPh Pot/Put

Pasal 21

  1. Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
  2. Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
  3. Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
  4. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam
  5. bentuk natura dan/atau kenikmatan
  6. Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
  7. Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
  8. Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas penghasilan bruto teratur; penghasilan bruto tidak teratur; honorarium yang diterima pemberi jasa profesi; upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja; serta honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
  9. Hak dan kewajiban pemotong pajak
  10. Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
  11. PPh 21 yang bersifat final

Pasal 22

  1. Pengertian pemungutan
  2. Objek pemungutan
  3. Siapa yang wajib memungut?
  4. Dasar pemungutan dan tarif
  5. Pengecualian dari pemungutan
  6. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan
  7. PPh Pasal 22 Final

Pasal 15, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2)

  1. Pengertian pemotongan
  2. Objek pemotongan
  3. Siapa yang wajib memotong?
  4. Dasar pemotongan dan besarnya tarif
  5. Pengecualian dari pemotongan
  6. Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan

3. KUP, PPSP, PP

  1. Definisi/istilah yang digunakan dalam perpajakan
  2. NPWP/pengukuhan PKP
  3. Pembayaran dan pelaporan pajak
  4. STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
  5. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
  6. Permohonan pembetulan, keberatan, dan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
  7. Gugatan dan banding di Pengadilan Pajak
  8. Pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA)
  9. Pencatatan dan pembukuan
  10. Penelitian, pemeriksaan, dan penyidikan
  11. Sanksi-sanksi
  12. Restitusi

4. PPN dan SPT PPN

  1. Pengertian dasar PPN
  2. Objek PPN
  3. Subjek PPN
  4. Saat dan tempat pajak terutang
  5. Faktur Pajak
  6. Dasar pengenaan pajak (DPP)
  7. Pengkreditan pajak masukan
  8. Pemungut PPN
  9. Restitusi PPN dan PPnBM
  10. Fasilitas PPN dan PPnBM
  11. Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP badan
  12. Pengisian SPT Masa PPN pembetulan oleh PKP badan

5. Akuntansi Perpajakan

  1. Jurnal hak dan kewajiban perpajakan
  2. Aspek pajak terhadap akuntansi untuk piutang, persediaan, biaya dibayar dimuka, aktiva tetap, aktiva tetap tidak berwujud, kewajiban, dan ekuitas
  3. Akuntansi organisasi nirlaba
  4. Aspek pajak terhadap akuntansi untuk pengakuan pendapatan dan biaya yang meliputi usaha dan di luar usaha

Sebagai bahan pengayaan materi, DDTCNews telah mengumpulkan artikel-artikel yang relevan dengan cakupan materi ujian di atas. Seluruh bahannya bisa disimak melalui artikel berikut ini, 'Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.