BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang, Simak Keterangan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Agustus 2025 | 07.00 WIB
Aturan Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang, Simak Keterangan Resmi DJP

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan perpajakan terbaru yang mengatur aset kripto dan transaksi emas oleh bank bulion akan berlaku mulai hari ini, Jumat (1/8/2025). Topik tersebut pun menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini.

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025 yang mengatur PPh dan PPN atas aset kripto. Sementara itu, PMK 51/2025 mengatur tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh bank bulion atas pembelian emas.

Terkait dengan aset kripto, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa transaksi aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN. Namun demikian, PPh Pasal 22 final tetap dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.

Bimo menjelaskan aset kripto tidak lagi kena PPN karena dikategorikan sebagai aset keuangan digital dan memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Pengenaan tarif PPh Pasal 22 lebih tinggi juga karena untuk mengompensasi kehilangan PPN sehingga level playing field tetap sama.

"Nah apa yang berubah di PMK baru? PPN tak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik surat berharga. Namun, PPh Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada," katanya.

Kemudian, PPh Pasal 22 final dikenakan dengan tarif sebesar 0,21% atas transaksi dengan exchanger dalam negeri dan tarif sebesar 1% untuk perdagangan dengan exchanger luar negeri. Tarif tersebut lebih tinggi ketimbang pada regulasi sebelumnya.

Sementara itu, terkait dengan bank bulion, kini wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga pembelian ketika membeli emas batangan dari supplier emas. Namun, supplier emas tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan ke bank bulion.

Dalam regulasi sebelumnya, yaitu PMK 48/2023 dan PMK 81/2024, kedua pihak saling memungut PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan. DJP menyebut ketentuan baru perdagangan emas batangan ini bertujuan agar tidak ada kondisi saling pungut pajak.

"Tadinya saling pungut, ini kita berikan relaksasi. Ketika supplier menjual [emas batangan] kepada bank bulion, yang tadinya supplier harus memungut [PPh Pasal 22], sekarang enggak usah," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

Dia menjelaskan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bank bulion nantinya menjadi kredit pajak bagi supplier emas. Dengan demikian, kredit pajak tersebut bisa menjadi pengurang jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun.

Selain ulasan artikel di atas, ada pula ulasan mengenai penerbitan PMK 54/2025 untuk merevisi PMK 81/2024. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan penyeragaman formulir SPT untuk wajib pajak orang pribadi, kebutuhan uang pajak untuk sekolah rakyat meningkat, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

PMK Baru Terbit! Sri Mulyani Revisi PMK 81/2024

Pemerintah kembali menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Kali ini, revisi dilakukan melalui PMK 54/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam PMK 81/2024 dengan perubahan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto.

“ ... perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 54/2025. (DDTCNews/Kontan)

WP OP Bisa Pakai Formulir SPT yang Sudah Diseragamkan Mulai 2026

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bisa menggunakan format formulir SPT terbaru yang sudah diseragamkan mulai tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan formulir SPT Tahunan nantinya hanya memiliki 1 format dan berlaku untuk seluruh kategori wajib pajak orang pribadi. Formulir itu menggantikan 3 formulir sebelumnya, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

"Formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diseragamkan ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026," katanya. (DDTCNews)

Jual Kripto via PMSE LN yang Belum Jadi Pemungut, PPh Disetor Sendiri

Wajib pajak harus menyetorkan sendiri PPh Pasal 22 final dalam hal wajib pajak dimaksud menjual aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui elektronik (PMSE) luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, PPh Pasal 22 yang harus disetor sendiri adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

"PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto, serta dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 50/2025. (DDTCNews)

Dari Uang Pajak, Sri Mulyani: Anggaran Sekolah Rakyat 2026 Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana meningkatkan anggaran untuk program sekolah rakyat pada 2026.

Sri Mulyani mengatakan program sekolah rakyat menjadi bentuk pemihakan negara kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan kesempatan belajar secara berkualitas. Menurutnya, sekolah rakyat dapat menjadi wadah bagi anak-anak tersebut untuk berkembang sehingga memiliki bekal masa depan yang lebih baik.

"Anggaran APBN Rp2,14 triliun (2025) dan akan makin meningkat pada tahun 2026," katanya. (DDTCNews)

S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Begini Kata Kemenkeu dan BI

Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) kembali mempertahankan peringkat (rating) kredit jangka panjang Indonesia tetap pada posisi 'BBB' dengan outlook stabil.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan outlook stabil ini menggambarkan keyakinan S&P akan keberlanjutan disiplin fiskal. S&P memproyeksi defisit fiskal Indonesia akan tetap berada di bawah 3% dari PDB selama 3 tahun ke depan.

"Meskipun terdapat tantangan global yang belum mereda, kebijakan fiskal Indonesia dinilai tetap terukur dan konsisten," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.