JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% akan dikenakan terhadap kedua belah pihak yang bertransaksi dalam hal transaksi aset kripto yang dilakukan merupakan swap atau tukar menukar aset kripto.
Merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, penghasilan yang diperoleh penjual aset kripto dari transaksi swap melalui sarana yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan objek PPh.
Dalam Pasal 1 PMK 50/2025, pihak yang mempertukarkan aset kripto juga dikategorikan sebagai penjualan aset kripto. "Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran aset kripto," bunyi pasal 1 angka 17, dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Perlu diketahui, PPh Pasal 22 final atas transaksi swap dipungut oleh penyelenggara PMSE sebesar 0,21% dari nilai transaksi, yakni nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi.
Nilai aset kripto yang dipertukarkan harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan bursa, nilai dalam sistem penyelenggara PMSE, atau nilai penjualan aset kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran PPh Pasal 22.
Untuk diperhatikan, PPh Pasal 22 atas transaksi swap terutang pada saat pelaksanaan tukar menukar aset kripto.
Contoh, pada 10 Agustus 2025, Tuan BCD melakukan transaksi swap atas 0,3 koin F dengan 30 koin G milik Nyonya CDE. Swap dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ.
Pada tanggal tersebut, nilai konversi 1 koin F adalah Rp500 juta, sedangkan nilai konversi 1 koin G adalah Rp5 juta.
Atas swap dimaksud, Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ harus memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan BCD atas penyerahan koin F sebesar 0,21% x (0,3 x Rp500.000.000,00) = Rp315.000,00.
Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ juga harus memungut PPh Pasal 22 kepada Nyonya CDE atas penyerahan koin G sebesar 0,21% x (30 x Rp5.000.000,00) = Rp315.000,00.
Setelah memungut, Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ harus membuat bukti pungut PPh Pasal 22 berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh unifikasi.
PPh Pasal 22 yang sudah dipungut harus disetorkan paling lambat pada 15 September lalu dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 September 2025.
PMK 50/2025 diundangkan pada 28 Juli 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. (rig)