Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk mengajukan pengembalian pajak apabila melakukan kesalahan pencantuman kode jenis setoran pajak saat membuat kode billing PPh Pasal 25.
Menurut Kring Pajak, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 turut dianggap penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25. Dengan demikian, kesalahan dalam penyetoran angsuran tersebut tidak dapat diajukan pemindahbukuan (Pbk).
“Jadi, atas kesalahan setor yang wajib pajak alami tersebut silakan diajukan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang pada laman akun Coretax DJP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (28/7/2025).
Merujuk pada Pasal 109 ayat (3) huruf e PMK 81/2024, pembayaran pajak yang dianggap sebagai 1 kesatuan dengan penyampaian SPT tidak dapat diajukan pemindahbukuan. Adapun penyetoran PPh Pasal 25 turut dianggap sebagai pembayaran pajak sebagai 1 kesatuan dengan penyampaian SPT.
Ketentuan pembayaran PPh Pasal 25 sebagai 1 kesatuan dengan penyampaian SPT tersebut diatur dalam Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024.
Merujuk pada pasal 171 ayat (10),, wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Sebagai informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diajukan kepada dirjen pajak atas 4 hal.
Pertama, penggunaan deposit pajak. Kedua, pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
Ketiga, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Untuk diperhatikan, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tersebut tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan: