ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Juli 2025 | 18.00 WIB
Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 1721-A1 tetap perlu dilakukan meski NIK pegawai tidak teregistrasi di coretax system. Lho, lalu harus bagaimana?

Pihak pemberi kerja harus menerbitkan bukti potong 1721-A1 menggunakan identitas NIK yang sebenarnya dengan terlebih dulu memastikan NIK tersebut telah diaktivasi menjadi NPWP atau belum. Jika belum, NIK karyawan yang dimaksud perlu diaktivasi terlebih dulu menjadi NPWP.

"Penerbitan bupot 1721-A1 tetap dilakukan ya. NIK karyawan yang dimaksud perlu diaktivasi menjadi NPWP. Mohon menghubungi karyawan yang dimaksud agar ke KPP terdekat untuk memproses aktivasi NIK. Hal ini juga berlaku untuk karyawan yang masih aktif ya," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Senin (28/7/2025).

Perlu dicatat, Kring Pajak mengonfirmasi bahwa penerbitan bukti potong 1721-A1 pada coretax belum memfasilitasi NPWP 9990000000999000. Karenanya, NIK karyawan tersebut perlu didaftarkan di coretax system agar dapat dibuat bukti potong 1721-A1-nya.

Apabila karyawan tersebut belum memenuhi syarat subjektif objektif ber-NPWP, yang bersangkutan cukup memilih 'Register Only'. Jika tidak dilakukan, maka bukti potong 1721-A1 tidak dapat dibuat.

"NIK Karyawan yang dimaksud tetap harus dilakukan Aktivasi Akun demi kelancaran proses administrasi perpajakan," tulis Kring Pajak.

Sebelumnya, DJP menjelaskan bahwa melalui coretax, pembuatan bukti potong bisa menggunakan temporary TIN atau NPWP sementara apabila wajib pajak penerima penghasilan belum terdaftar pada sistem. Namun, ada konsekuensi yang akan diterima penerima penghasilan apabila NPWP sementara ini dipakai.

Pembuatan bukti potong atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang belum terdaftar dalam coretax dilakukan dengan mencantumkan NPWP sementara atau temporary TIN yang sudah disediakan oleh sistem.

Konsekuensinya, bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan. Artinya, bukti pemotongan pajak itu tidak akan masuk atau tidak ter-prepopulated ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.

NPWP sementara yang sudah disediakan oleh sistem dan perlu dimasukkan ke kolom NPWP pada bukti potong adalah 9990000000999000.

Meski kolom NPWP telah diisi dengan NPWP sementara, NIK yang tidak valid tetap harus dicantumkan pada kolom nama penerima penghasilan dengan format 'PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid'.

"Agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di coretax," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.