Truk memuat kontainer melintas di lapangan penumpukan kontainer (container yard) di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan terkait dengan ekspor barang kiriman melalui PMK 4/2025.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan ekspor barang kiriman dengan proses bisnis ekspor yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut di antaranya terkait dengan ekspor barang kiriman oleh badan usaha yang mendapatkan fasilitas serta konsolidasi barang kiriman.
“... bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman,” bunyi pertimbangan PMK 4/2025, dikutip pada Kamis (20/2/2025).
Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman tersebut di antaranya terkait dengan 5 hal. Pertama, PMK 4/2025 memperkuat fungsi consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean ekspor. Kini, perusahaan penerima fasilitas dapat melakukan ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN untuk berat barang kiriman di bawah 30 kg.
Selain itu, CN atas ekspor barang kiriman akan dijadikan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021.
Kedua, PMK 4/2025 menyederhanakan ketentuan penyampaian konsolidasi ekspor barang kiriman oleh penyelenggara pos. Kini, penyelenggara pos dapat menyampaikan konsolidasi barang kiriman baik yang menggunakan peti kemas maupun non-peti kemas dengan menggunakan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK).
Ketiga, PMK 4/2025 mempermudah rekonsiliasi ekspor barang kiriman. Kini rekonsiliasi ekspor barang kiriman juga dapat dilakukan secara konsolidasi terhadap dokumen PKBK.
Keempat, PMK 4/2025 mempertegas pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali (reimpor).
Adapun pembebasan bea masuk atas barang reimpor dapat diberikan sepanjang: (i) terdapat dokumen/bukti pendukung bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang reimpor; dan (ii) ekspor barang tersebut telah disampaikan baik dengan pemberitahuan ekspor barang atau CN.
Kelima, PMK 4/2025 mempertegas ketentuan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) atas ekspor barang kiriman. Adapun pengecualian lartas berlaku atas ekspor barang kiriman oleh selain badan usaha dan tidak ditujukan untuk kegiatan usaha. (sap)