CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 28 Juli 2025 | 12.00 WIB
DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jutaan wajib pajak telah melakukan aktivasi akunnya di coretax system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax system ini terdiri atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. DJP pun terus mengimbau wajib pajak lainnya segera melakukan aktivasi akun coretax system guna memastikan kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan.

"Sampai dengan 25 Juli 2025 sebanyak 3,8 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun," ujarnya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Aktivasi akun coretax system dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila sudah login, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mudah dengan mengklik tulisan 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' berwarna merah di bagian bawah.

Di halaman berikutnya, centang apabila Anda merupakan wajib pajak terdaftar. Lalu, isi beberapa identitas seperti NPWP, status penanggung wajib pajak, serta email dan nomor HP.

Selanjutnya, dibutuhkan verifikasi wajah dengan mengambil foto, serta klik validasi foto hingga berhasil. Terakhir, klik Permohonan Aktivasi Akun, dan simpan.

Selain aktivasi akun, DJP mengingatkan wajib pajak juga perlu melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital pada coretax system. Kode tersebut antara lain dibutuhkan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 pada 2026 mendatang.

"Wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat digital total berjumlah 1,8 juta wajib pajak," kata Rosmauli.

Guna mendorong wajib pajak mengaktivasi akun coretax system serta registrasi kode otorisasi/sertifikat digital, DJP mulai mengirimkan email blast. Sejauh ini, 1,8 juta email blast telah dikirimkan kepada wajib pajak orang pribadi, dari target 12,87 juta.

Setelah wajib pajak orang pribadi, DJP juga bakal mengirimkan email serupa kepada wajib pajak badan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.