KP2KP SENGKANG

Kantor Pajak Edukasi Notaris Soal Validasi PPh PHTB Online Via Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Juli 2025 | 10.00 WIB
Kantor Pajak Edukasi Notaris Soal Validasi PPh PHTB Online Via Coretax

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Coretax DJP pada 8 Juli 2025. Kelas kali ini diikuti oleh para notaris.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengatakan kegiatan bimbingan teknis tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para notaris dalam memanfaatkan Coretax DJP sebagai sarana validasi PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB) secara online.

“Melalui bimtek ini, kami ingin mengedukasi soal layanan online DJP yang lebih efektif dan efisien. Layanan ini akan sangat mendukung kelancaran tugas Bapak Ibu,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (28/7/2025).

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Sengkang Achmad Ichsan Sutama memberikan materi mengenai fitur-fitur utama Coretax DJP, khususnya validasi PPh PHTB, serta mengajak peserta untuk praktik langsung agar memahami alur dan mekanisme penggunaan aplikasi secara komprehensif.

“Coretax DJP dirancang untuk memudahkan wajib pajak, termasuk notaris, dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri dan akurat,” tuturnya.

KP2KP Sengkang, lanjut Riza, berharap para notaris dapat mengoptimalkan penggunaan Coretax DJP dalam aktivitas profesional mereka sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak di daerah.

“Dengan sistem yang semakin terintegrasi, kita semua dapat mendukung terwujudnya Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera,” tuturnya.

Perlu diketahui, notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat mewakili wajib pajak dalam mengajukan permohonan penelitian formal (validasi) bukti penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB.

Merujuk PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP).

Namun, notaris/PPAT harus telah terdaftar pada sistem administrasi hukum umum (AHU) atau sistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut via coretax.

Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF.

Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

PER-8/PJ/2025 juga menekankan tanggung jawab notaris dan/atau PPAT untuk menjaga kerahasiaan: (i) data orang pribadi/badan yang diwakilinya; serta (ii) data akun dan kata sandi Coretax DJP milik notaris dan/atau PPAT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.