Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di sejumlah wilayah.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan monitoring HTP dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau, terutama rokok. Kegiatan ini dilakukan dengan cara membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
"Kegiatan pemantauan ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia," ujarnya, dikutip pada Jumat (27/6/2025).
Budi menjelaskan tujuan utama pemantauan peredaran rokok ialah mencegah praktik penjualan di bawah harga jual eceran yang ditetapkan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar.
Dia menyampaikan kegiatan pemantauan juga meliputi pendataan berbagai merek dan jenis rokok yang dijual di tingkat eceran. Pendataan diperlukan untuk memantau perkembangan harga transaksi pasar, serta memastikan kepatuhan produsen dan pedagang terhadap ketentuan cukai.
Selain pengawasan harga, petugas DJBC juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai risiko peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Melalui kegiatan pemantauan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal dan bersama-sama mencegah peredarannya di wilayah pengawasan," kata Budi.
Pemantauan HTP antara lain dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Poso. (dik)