Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan penelitian alamat tempat wajib pajak akan tetap dilakukan meskipun pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) kini sudah dapat dilakukan melalui Coretax DJP.
Sesuai dengan Pasal 56 PER-7/PJ/2025, pengusaha yang baru memulai kewajiban sebagai PKP akan dilakukan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha PKP.
“Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pengukuhan PKP melalui Coretax yang sudah disetujui,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil—pengusaha dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.
Namun, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan dan/atau ekspor sebagaimana diatur dalam UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Lebih lanjut, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Dirjen Pajak dapat melakukan pembenahan basis data PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP.
Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha PKP. (rig)