PER-11/PJ/2025

SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Muhamad Wildan
Selasa, 17 Juni 2025 | 10.30 WIB
SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Format SPT Tahunan wajib pajak badan pada era coretax administration system turut dilengkapi dengan lampiran khusus yang perlu digunakan untuk memerinci biaya-biaya tertentu.

Merujuk pada Lampiran H Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, lampiran dimaksud adalah Lampiran 11A - Rincian Biaya Tertentu. Lampiran 11A diisi bila dalam SPT induk wajib pajak menyatakan membebankan biaya promosi dan penjualan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, biaya entertainment, dan/atau piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

"SPT Tahunan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah…dibuat sesuai contoh format dan diisi sesuai petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini," bunyi pasal 85 ayat (2), dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Lampiran 11A dalam SPT Tahunan wajib pajak badan terdiri dari 5 bagian, yakni:

  • Bagian I - Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan;
  • Bagian II - Daftar Nominatif Biaya Entertainment;
  • Bagian III - Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;
  • Bagian IV - Perincian bagi Wajib Pajak Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan; dan
  • Bagian V - Daftar Debitur Kredit Kurang Lancar (Non-Performing)

Lampiran 11A Bagian I digunakan untuk melaporkan perincian biaya promosi serta imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pada lampiran ini, wajib pajak perlu melaporkan identitas penerima, nilai biaya yang dikeluarkan, hingga PPh yang dipotong.

Lampiran 11A Bagian II digunakan untuk melaporkan berbagai bentuk biaya entertainment termasuk representasi, jamuan, dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Pada lampiran ini, wajib pajak perlu memerinci jenis dan nilai entertainment yang diberikan hingga identitas relasi usaha yang diberi entertainment.

Lampiran 11A Bagian III digunakan untuk memerinci piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pada lampiran ini, wajib pajak perlu memerinci nama debitur, plafon piutang, hingga nilai piutang yang tidak dapat ditagih.

Lampiran 11A Bagian IV digunakan untuk melaporkan perincian pemberian natura dan/atau kenikmatan. Pada lampiran ini, wajib pajak perlu memerinci sarana dan fasilitas yang diberikan di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya serta menjabarkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu.

Lampiran 11B Bagian V digunakan untuk melaporkan perincian debitur yang kreditnya diragukan, kurang lancar, dan macet. Untuk diperhatikan, PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.