Gedung Komisi Yudisial.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) memandang kenaikan gaji hakim yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto perlu diikuti dengan komitmen untuk menjaga integritas dan kemandirian hakim.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kenaikan gaji hakim merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan hakim. Namun, langkah ini perlu diikuti dengan penghentian praktik korupsi dan gratifikasi.
"Dalam kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, publik berharap agar tidak ada lagi hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan korupsi dan gratifikasi," katanya, dikutip pada Minggu (15/6/2025).
Sebagai informasi, Prabowo memutuskan untuk meningkatkan gaji hakim hingga maksimal sebesar 280%. Dia memastikan hakim yang memperoleh kenaikan gaji tertinggi merupakan hakim golongan paling rendah.
Dia juga menuturkan sebagian besar hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun dan banyak di antara mereka yang masih belum mendapatkan rumah dinas. Hal ini tidak sepadan dengan beban hakim yang berkewajiban menangani perkara dengan nilai triliunan rupiah.
"Sudah 18 tahun hakim tidak menerima [kenaikan gaji], 3% saja tidak menerima, 5% saja tidak menerima. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan naik yang paling 280%," ujar Prabowo.
Peningkatan kesejahteraan hakim diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengadilan yang bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi. Lebih lanjut, peningkatan kesejahteraan hakim diharapkan mampu memperkuat sistem hukum Indonesia.
"Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya Polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik," tutur Prabowo. (rig)