KEBIJAKAN PEMERINTAH

FATF Naikkan Rating RI pada Rekomendasi Soal Senjata Pemusnah Massal

Muhamad Wildan
Jumat, 13 Juni 2025 | 08.30 WIB
FATF Naikkan Rating RI pada Rekomendasi Soal Senjata Pemusnah Massal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Financial Action Task Force (FATF) meningkatkan kepatuhan Indonesia pada salah satu rekomendasi FATF dari awalnya partially compliant (PC) menjadi largely compliant (LC).

Rekomendasi tersebut adalah Rekomendasi 7: Targeted Financial Sanctions Related to Proliferation.

"Capaian ini menandakan Indonesia kini diakui telah memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah dan melaksanakan sanksi keuangan terhadap tindakan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU/PPT/PPSPM), sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Ivan pun mengatakan peringkat FATF memengaruhi pandangan global terhadap kondisi hukum dan keuangan suatu negara. Oleh karena itu, naiknya peringkat Indonesia pada salah satu rekomendasi diklaim akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

"Peningkatan rating yang diterima Indonesia akan turut mendorong kepercayaan investor, menguatkan stabilitas sistem keuangan nasional, dan meningkatkan reputasi Indonesia di mata internasional," kata Ivan.

Terpisah, Kementerian Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan peningkatan peringkat FATF akan mendorong Kementerian Hukum untuk meningkatkan kinerjanya.

"Kami berterima kasih untuk sinergi bersama PPATK dan FATF. Serta apresiasi kepada seluruh jajaran Ditjen AHU yang telah bekerja keras sehingga tentunya hal ini dapat menjadikan semangat bagi Kemenkum untuk lebih meningkatkan kinerja, khususnya dalam menjaga persepsi dunia terhadap sistem keuangan nasional," ujar Supratman.

Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF pada 2023. Indonesia adalah negara ke-40 yang berhasil menjadi anggota FATF.

Keanggotaan Indonesia pada FATF telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) 14/2024 tertanggal 5 April 2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.