Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 turut mengatur ketentuan NPWP untuk keluarga, terutama bagi wanita kawin.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
“Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, tapi menghendaki…digabung dengan…[NPWP] suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif,” bunyi pasal 4 ayat (2), dikutip pada Rabu (11/6/2025).
Jika di kemudian hari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) tersebut memenuhi persyaratan objektif dan memenuhi keadaan sebagai berikut:
wanita kawin dimaksud harus mengajukan pengaktifan kembali wajib pajak non-aktif.
Lebih lanjut, terkait dengan NPWP untuk wanita kawin dengan status kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kependudukan maka terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan.
Pertama, wanita kawin yang dimaksud harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Kedua, penghasilan yang diperoleh wanita kawin tersebut tidak dapat digabungkan dengan suaminya.
Seperti diketahui, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)