PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Juni 2025 | 10.30 WIB
PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PER-7/PJ/2025 turut memerinci prosedur pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) melalui portal wajib pajak atau coretax administration system.

Dalam mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui coretax system, wajib pajak perlu mengisi dan menandatangani formulir secara elektronik. Setelahnya, formulir permohonan pengukuhan PKP tersebut dikirimkan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax system dengan disertai peta dan foto lokasi usaha.

"Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik melalui portal wajib pajak ... dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan PKP disertai peta dan foto lokasi usaha," bunyi Pasal 52 ayat (3) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

PER-7/PJ/2025 menyatakan pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sementara berdasarkan PMK 164/2023, permohonan pengukuhan PKP harus disampaikan oleh pengusaha yang sudah memperoleh omzet melebihi batasan pengusaha kecil atau Rp4,8 miliar.

Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha tersebut akan dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukannya.

Seiring dengan pemberlakuan coretax system, DJP kini membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengukuhan PKP melalui portal wajib pajak atau coretax system. Hal itu telah diatur dalam PMK 81/2024.

Meski demikian, pengajuan pengukuhan PKP juga masih dapat dilakukan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dan/atau contact center DJP.

Atas permohonan pengukuhan PKP yang disampaikan melalui coretax system, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, kepada wajib pajak akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Sementara jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, kepada wajib pajak tidak diterbitkan bukti BPE dan permohonan wajib pajak tidak diproses lebih lanjut.

BPE atau bukti penerimaan surat ini dipersamakan sebagai surat keterangan permohonan pengukuhan PKP. BPE atau bukti penerimaan surat tersebut diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP disampaikan.

Atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE atau bukti penerimaan surat, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan penelitian kantor untuk menguji 3 hal. Pertama, menguji kelengkapan data dan/atau dokumen yang terkait dengan identitas, pendirian, dan/atau kegiatan usaha, termasuk jenis klasifikasi lapangan usaha utama.

Kedua, menguji kelengkapan persyaratan dokumen yang dilampirkan berupa peta dan foto lokasi usaha, serta surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dan dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis. Ketiga, menguji status bahwa pengusaha tidak sedang dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Berdasarkan penelitian kantor, kepala KPP akan memberikan keputusan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan surat pengukuhan PKP, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, kepala KPP juga dapat menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan pengukuhan PKP, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kepala KPP akan memberikan keputusan ini paling lama 10 kerja setelah BPE atau bukti penerimaan surat diterbitkan.

"Apabila kepala kantor pelayanan pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu ..., permohonan pengusaha dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan surat pengukuhan PKP paling lama 1 hari kerja setelah tanggal jangka waktu pemberian keputusan berakhir," bunyi Pasal 53 ayat (6) PER-7/PJ/2025.

Apabila mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui coretax system, surat pengukuhan PKP atau surat penolakan pengukuhan PKP dari kepala KPP juga akan disampaikan kepada wajib pajak melalui coretax system. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.