Ilustrasi.
LAMPUNG SELATAN, DDTCNews - Salah satu kendala yang cukup sering ditemui wajib pajak saat membuat bukti potong di coretax system adalah NIK lawan transaksi atau karyawan yang tidak ditemukan.
Kok bisa terjadi? Hal itu terjadi karena NIK lawan transaksi atau karyawan yang akan dipotong pajaknya belum terdaftar di coretax system.
"Kenapa mesti terdaftar? Karena jika ingin dilakukan pemotongan, artinya menerima penghasilan dong? Berarti memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dibuatkan NPWP," tulis KPP Pratama Natar di media sosialnya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Karenanya, NIK lawan transaksi atau karyawan wajib terdaftar di coretax system. Lantas solusinya bagaimana?
Solusinya, petugas menjelaskan, wajib pajak mau tidak mau harus mengonfirmasi ke penerima penghasilan. Jika si penerima penghasilan belum ber-NPWP maka wajib registrasi di coretax.
"Lawan transaksi bisa memilih menu registrasi dengan aktivasi NIK (memenuhi syarat subjektif dan objektif) atau hanya registrasi (bagi wanita kawin yang ingin gabung NPWP-nya dengan suami atau orang pribadi yang belum memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif namun ingin memiliki akses coretax)," tulis KPP Pratama Natar.
Namun, jika memiliki NPWP 15 digit maka langsung saja datang ke kantor pajak terdekat untuk dilakukan pemutakhiran data membawa salinan Kartu Keluarga, KTP pribadi, NPWP 15 digit (jika sudah punya), KTP suami (bagi wanita kawin).
Pada postingan lain, Kring Pajak juga menyarankan pegawai yang NIK-nya tidak muncul pada saat pembuatan bukti potong untuk melakukan pendaftaran akun coretax terlebih dahulu.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba melakukan validasi NPWP dengan menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat pada http://pajak.go.id, atau mention @kring_pajak dengan menyertakan #ValidasiNPWP atau konfirmasi ke KPP. (sap)