Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mempertegas ketentuan perpajakan atas impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Pemerintah selama ini telah mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas barang pribadi bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean hingga FOB US$500. Melalui PMK 34/2025, ditegaskan atas barang bawaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut juga tidak dipungut PPN atau PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
"Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk ..., berlaku ketentuan: a. tidak dipungut PPN atau PPnBM; dan dikecualikan dari pemungutan PPh," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 34/2025 dikutip pada Senin (2/6/2025).
PMK 34/2025 juga mempertegas ketentuan perpajakan atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya di atas FOB US$500. Atas barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya di atas US$500, akan dikenakan bea masuk sebesar 10%.
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi penumpang dikurangi FOB US$500.
Tarif bea masuk sebesar 10% juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 203/2017, tarif bea masuk yang dikenakan atas barang ini adalah mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).
Kemudian soal PPN, atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya di atas FOB US$500 dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yakni 12%. Sedangkan untuk tarif PPh, diatur atas barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya melebihi FOB US$500 dikenakan PPh Pasal 22 impor sebesar 5%.
Di sisi lain, dalam PMK 34/2025 juga ditegaskan soal pengenaan bea masuk tambahan atas impor barang bawaan penumpang. Ketentuan soal bea masuk tambahan ini belum termuat dalam PMK 203/2017.
"Barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ... dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan," bunyi Pasal 25A PMK 34/2025.
PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Meski demikian, perlakuan PPh atas impor barang pribadi penumpang dan impor barang pribadi awak sarana pengangkut yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 hingga 5 Juni 2025, juga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK ini. (dik)