Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Data konkret yang menyebabkan timbulnya pajak terutang yang tidak/kurang dibayar merupakan salah satu dari 14 penyebab dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak.
Data yang dikategorikan sebagai data konkret adalah faktur pajak yang sudah disetujui DJP, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bukti potong PPh yang tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong dalam SPT Masa PPh; ataupun data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh karena adanya data konkret, pemeriksa akan melakukan pengujian secara sederhana. Pemeriksaan yang dilakukan menggunakan pengujian secara sederhana adalah pemeriksaan spesifik.
"Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 15/2025, dikutip pada Jumat (16/5/2025).
Normalnya, jangka waktu pemeriksaan spesifik terdiri dari pengujian selama 1 bulan ditambah dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan selama 30 hari kerja.
Namun, dalam hal pemeriksaan spesifik dilakukan untuk menguji kepatuhan berdasarkan pada data konkret, pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu maksimal selama 20 hari kerja saja.
"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), pemeriksaan spesifik terkait kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan yang meliputi: jangka waktu pengujian paling lama 10 hari kerja; dan jangka waktu PAHP dan pelaporan paling lama 10 hari kerja," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 15/2025.
Terdapat beberapa hak wajib pajak yang hilang dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik. Hak wajib pajak yang dikecualikan dalam pemeriksaan spesifik antara lain hak untuk menghadiri pembahasan temuan sementara; hak untuk memperlihatkan dokumen dalam pembahasan temuan sementara; dan hak untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam pembahasan temuan sementara.
Tak hanya itu, dalam hal pemeriksaan spesifik dilakukan oleh karena data konkret, wajib pajak juga tidak bisa mengajukan quality assurance.
"…wajib pajak juga berhak…mengajukan permohonan untuk melakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat PAHP, kecuali untuk pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l," bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf i PMK 15/2025.
Sebagai informasi, PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)