ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 Via Coretax

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Oktober 2025 | 14.30 WIB
Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 Via Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan tata cara pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik via Coretax DJP maupun tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Kring Pajak menjelaskan ketentuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mengacu pada Pasal 119 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Adapun permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat diajukan secara elektronik melalui coretax.

“Permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 juga dapat diajukan secara tertulis secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir ke KPP terdaftar,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (9/10/2025).

Apabila diajukan melalui coretax, lanjut Kring Pajak, wajib pajak mula-mula memilih menu Layanan Wajib Pajak. Lalu, klik Layanan Administrasi dan tekan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Lalu, pilih AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

Setelah itu, tekan AS.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Pilih alur kasus, isikan form dan unggah dokumen penghitungan perkiraan PPh terutang.

Lebih lanjut, apabila diajukan tertulis ke KPP maka permohonan dibuat menggunakan formulir sesuai dengan format dan petunjuk pengisian seperti tercantum dalam lampiran huruf K PER-11/PJ/2025 halaman 1149 – 1151 serta melampirkan penghitungan perkiraan PPh terutang. (rig)

Perlu diketahui, PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Pajak yang satu ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dengan pembayaran pajak sekaligus pada akhir tahun yang dirasa akan memberatkan wajib pajak.

Dalam Pasal 25 UU 7/1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36/2008 (UU PPh) dijelaskan bahwa pembayaran pajak bisa diangsur atau dicicil di muka dengan pembayaran cicilan setiap bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.