Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bea masuk sebesar 47% tidak diberlakukan atas seluruh barang Indonesia yang diimpor oleh Amerika Serikat (AS).
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan bea masuk 47% tersebut berlaku hanya atas produk tekstil dari Indonesia.
"Tidak semua itu kena 47% karena tarif di AS kan beragam, dari 0% sampai sekian persen," ujar Djatmiko, dikutip Selasa (22/4/2025).
Bea masuk sebesar 47% tersebut terdiri dari bea masuk yang sudah lama berlaku sebesar 10% hingga 37% ditambah dengan bea masuk dasar atau baseline tariff sebesar 10%.
Bea masuk sebesar 10% hingga 37% atas produk tekstil Indonesia sudah diberlakukan oleh AS jauh sebelum diumumkannya bea masuk resiprokal, sedangkan bea masuk dasar sebesar 10% baru diberlakukan mulai 5 April 2025.
"Jadi kesimpulan, tarif yang dikenakan oleh AS kepada produk Indonesia dengan tarif MFN ditambah 10% tergantung produknya. Jadi yang awalnya 5% ditambah 10%, jadi 15%. Jadi semuanya ditambah 10% kecuali baja, alumunium, otomotif, dan komponen otomotif," ujar Djatmiko.
Djatmiko mengatakan saat ini pihak Indonesia sedang berunding dengan Kementerian Perdagangan AS dan US Trade Representative (USTR) selaku perwakilan AS dalam negosiasi bea masuk resiprokal.
Sebagai informasi, berlakunya bea masuk sebesar 47% atas produk tekstil Indonesia telah disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuannya dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick.
Bea masuk sebesar 47% tersebut tidak hanya ditanggung oleh importir di AS, melainkan juga eksportir di Indonesia. "Ekspor kita biayanya lebih tinggi karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut," kata Airlangga.
Indonesia pun telah meminta AS untuk menurunkan tarif bea masuk tersebut. Tarif perlu diturunkan setidaknya ke level yang setara dengan tarif bea masuk yang diberlakukan AS atas produk tekstil negara lain.
"Indonesia meminta bila AS sudah diberikan tarif yang berimbang maka Indonesia juga berharap produk unggulan Indonesia yang ekspor ke AS juga diberikan tarif yang seimbang pula. Dan tarif tersebut tidak lebih tinggi dari negara-negara pesaing Indonesia," ujar Airlangga. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews