Presiden AS Donald Trump. (foto:it.usembassy.gov)
WASHINGTON, DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menetapkan bea masuk resiprokal atas 7 negara, yakni Filipina, Brunei Darussalam, Moldova, Aljazair, Irak, Libya, dan Sri Lanka.
Trump menyatakan bea masuk resiprokal atas ketujuh negara itu akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Menurutnya, bea masuk resiprokal diperlukan untuk memperbaiki hubungan dagang antara AS dan negara mitra yang selama ini berlangsung secara tidak resiprokal.
"Jika Anda membuka pasar perdagangan yang sebelumnya tertutup bagi AS serta hambatan kebijakan tarif dan nontarif, kami mungkin mempertimbangkan untuk menyesuaikan surat ini. Bea masuk bisa naik atau turun tergantung hubungan kami dengan Anda," tulis Trump dalam suratnya.
Berikut daftar negara dan tarif bea masuk yang akan dikenakan berdasarkan surat tersebut:
Sementara itu, bea masuk resiprokal yang telah diumumkan sebelumnya antara lain:
Berkaca pada data di atas, bea masuk resiprokal yang diberlakukan AS terhadap Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan yang diberlakukan atas beberapa negara tetangga, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Thailand.
Namun, bea masuk yang diberlakukan terhadap Indonesia tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan yang diberlakukan atas Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan Vietnam.
Sebagai catatan, barang-barang Vietnam bakal dikenai bea masuk hanya sebesar 20% oleh AS. Bea masuk tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dagang yang sudah dicapai oleh kedua negara. (rig)