Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Budi Santoso turut mengajak masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.
Budi mengatakan setiap wajib pajak salah satunya memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan pajak yang baik bakal mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, pastinya kita semua ingin Indonesia terus tumbuh di masa depan. Salah satu caranya melalui tertib bayar pajak dan lapor SPT Tahunan," katanya dalam video yang diunggah di Instagram, dikutip pada Selasa (1/4/2025).
Budi mengatakan SPT Tahunan kini dapat disampaikan secara mudah melalui DJP Online. Dengan DJP Online, wajib pajak akan memiliki pilihan untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form atau e-filing.
Dia pun telah menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online. Dalam video yang diunggah, dia juga menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari Ditjen Pajak (DJP) di laptopnya.
"Pajak yang kuat adalah pondasi pembangunan masa depan," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.
Namun demikian, DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 sebetulnya juga memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.
Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025. (sap)