Hakim Agung YM Jupriyadi.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) berencana membentuk kamar tersendiri dalam menangani perkara pajak. Rencananya, kamar khusus tersebut akan dibentuk pada 2026.
Hakim Agung YM Jupriyadi mengatakan pembentukan kamar khusus pajak di MA merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti, pada 2026, pajak itu tidak bergabung dengan TUN, tetapi kamar tersendiri," kata Jupriyadi dalam sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, Selasa (11/3/2025).
Selama ini, perkara peninjauan kembali (PK) pajak ditangani oleh 5 hakim agung tata usaha negara (TUN) bersama dengan 1 hakim agung TUN khusus pajak. Adapun 1 hakim agung TUN khusus pajak dimaksud ialah Cerah Bangun.
Guna mendukung pembentukan kamar baru khusus pajak dimaksud, MA membutuhkan tambahan hakim agung TUN khusus pajak sebanyak 5 hakim.
"Sekarang ini baru ada 1, Yang Mulia Pak Cerah Bangun. Kalau misalnya nanti 5 orang terjaring lolos, akan ada 2 majelis yang menangani perkara pajak. Memang di MA, perkara pajak itu cukup banyak. Mendominasi perkara di kamar TUN," ujar Jupriyadi.
Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, sebanyak 6.434 atau 85,5% dari total 7.521 beban perkara kamar TUN pada 2024 adalah perkara PK pajak. Beban perkara kasasi dan PK TUN hanya sebanyak 1.022 perkara pada 2024.
Dengan jumlah beban tersebut, setiap hakim agung TUN di MA harus menangani 3.761 perkara pajak dan TUN dalam setahun.
Tambahan informasi, isu penumpukan sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga turut diulas dalam buku DDTC berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. (rig)