Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Negara dengan populasi usia lanjut atau aging population merupakan negara yang mengalami peningkatan proporsi penduduk lanjut usia (di atas 65 tahun) secara signifikan dibandingkan dengan kelompok usia produktif.
Menurut OECD, negara dengan populasi usia lanjut berdampak besar terhadap berbagai aspek, mulai dari meningkatnya pengeluaran pemerintah dan swasta untuk pensiun, kesehatan, hingga pendidikan. Selain itu, perubahan demografi ini juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan laporan World Bank, beberapa negara memiliki tingkat populasi usia lanjut yang tinggi, dengan persentase penduduk berusia 65 tahun ke atas yang cukup signifikan. Negara dengan populasi lansia tertinggi ialah Monaco dengan 36% dari total penduduknya berusia 65 tahun ke atas.
Jepang menyusul dengan populasi lansia mencapai 30%, sekaligus menjadikannya salah satu negara dengan populasi lansia terbesar di dunia. Sementara itu, Puerto Rico, Italia, Portugal, dan Finlandia masing-masing memiliki 24% dari populasinya yang berusia di atas 65 tahun.
Di urutan berikutnya, Yunani, Kroasia, Jerman, dan Isle of Man mencatatkan angka sebesar 23%, menegaskan tren penuaan populasi yang semakin meningkat di berbagai belahan dunia, terutama di kawasan Eropa dan Asia.
Populasi usia lanjut yang tinggi ini tentu berdampak terhadap berbagai aspek ekonomi dan kebijakan fiskal di negaranya masing-masing. Salah satu tantangan utama yang dihadapi ialah menurunnya jumlah penduduk usia produktif sehingga berimbas pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya beban kesejahteraan sosial.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, beberapa negara dengan populasi usia lanjut yang tinggi, seperti Jepang, mulai mencari strategi alternatif untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Salah satu langkah yang diambil ialah menerapkan PPN.
Perlu diketahui, angka sensus di Jepang menunjukkan jumlah penduduk menyusut hampir 1 juta dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, populasi pekerja (20- 64 tahun) yang membayar sebagian besar pajak dan iuran jaminan sosial juga makin menurun.
Rasio populasi usia lanjut terhadap populasi pekerja bahkan diperkirakan hampir 1:1 pada 2050. Hal ini tentunya bisa berdampak terhadap penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) karena rendahnya jumlah populasi produktif yang membayar pajak tersebut.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Jepang memaksimalkan penerimaan negara dari PPN. Di Jepang, PPN dikenal dengan istilah Japan Consumption Tax (JCT), yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan dalam negeri dan impor barang.
JCT menjadi jenis pajak yang penerapannya terus berkembang. Perkembangan ini dibuktikan dengan diperluasnya cakupan penerapan JCT hingga ke transaksi lainnya, yaitu transaksi lintas batas.
Sejak Oktober 2015, pemerintah Jepang menerapkan JCT atas penyerahan jasa elektronik yang terjadi secara lintas batas. Selain itu, sebagai upaya memaksimalkan penerimaan negara dari JCT, pemerintah Jepang menaikkan tarif JCT yang berlaku di negara tersebut.
Sebelum tahun 2014, tarif JCT yang berlaku di Jepang ialah 5%. Namun, sejak 2014 hingga 2018, tarif JCT yang berlaku di Jepang adalah 8%. Mulai 2019 hingga 2024, tarif JCT di negara tersebut meningkat menjadi 10%.
Langkah yang diambil Jepang tersebut menunjukkan bahwa PPN dapat menjadi strategi yang makin penting bagi negara dengan populasi usia lanjut, khususnya dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan ekonomi di tengah perubahan demografi yang signifikan.
Fenomena negara populasi usia lanjut tersebut merupakan salah satu kasus yang dikupas dalam buku PPN Edisi Kedua. Jika ingin memahami lebih dalam tentang PPN dan bagaimana penerapannya di berbagai negara, Anda dapat membaca Buku PPN Edisi Kedua DDTC.
Selain itu, buku tersebut juga memberikan wawasan mendalam mengenai konsep, regulasi, serta studi komparatif PPN di berbagai yurisdiksi. (rig)