PERBANAS INSTITUTE

2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Februari 2025 | 14.43 WIB
2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory Bawono Kristiaji dalam Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 yang digelar oleh Perbanas Institute, Kamis (27/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih akan dihadapkan dengan peningkatan kompleksitas dan ketidakpastian sistem pajak pada tahun ini.

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory Bawono Kristiaji mengatakan kompleksitas dan ketidakpastian pajak tersebut kian kentara di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi oleh pemerintah.

"Jadi ketika tekanan fiskalnya meningkat, kompleksitasnya juga meningkat. Hal ini akan berdampak pada biaya kepatuhan dan sejauh mana compliance bisa dijamin. Ketika tekanan fiskal meningkat, yang kita butuhkan adalah sesuatu yang memudahkan kepatuhan," ujar Bawono dalam Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 yang digelar oleh Perbanas Institute, Kamis (27/2/2025).

Kompleksitas sistem pajak ini, salah satunya, disebabkan oleh banyaknya regulasi yang terbit setiap tahunnya. DDTC Fiscal Research & Advisory mencatat setidaknya secara rata-rata ada sekitar 100 produk hukum baru di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah setiap tahun, mulai dari undang-undang hingga peraturan dirjen.

Contoh, pada pertengahan 2023 Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai atau pemberi jasa. Tak lama berselang, pada akhir 2023 Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 168/2023 yang merombak tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai.

Banyaknya peraturan yang terbit dengan jeda yang pendek menuntut wajib pajak untuk memahami dan melakukan penyesuaian dalam waktu yang relatif singkat.

Tak hanya kompleksitas, wajib pajak juga dihadapkan oleh beragam ketidakpastian yang timbul akibat sistem pajak yang diterapkan saat ini. Contoh ketidakpastian dimaksud ada pada proses bisnis restitusi PPN dan sengketa pajak.

Berdasarkan catatan World Bank, diketahui 70% dari total 2.955 pelaku usaha yang disurvei mengaku enggan mengajukan restitusi PPN karena prosedurnya rumit atau jangka waktunya lama.

"Ketika kita mendapati angka 70% tersebut, berarti ada kemungkinan cash flow perusahaan Indonesia tidak terlalu bagus karena banyak restitusi PPN yang seharusnya menjadi hak wajib pajak ternyata tertahan di kas negara. Ini sinyal juga bahwa sistem pajak Indonesia menciptakan ketidakpastian bagi bisnis," ujar Bawono.

Terkait dengan sengketa, Mahkamah Agung (MA) mencatat rasio produktivitas Pengadilan Pajak dalam memutus perkara dalam beberapa tahun terakhir masih tergolong rendah.

Pada 2023, rasio produktivitas memutus di Pengadilan pajak hanya sebesar 60,81%. Pengadilan Pajak memutus 16.223 perkara dari total beban perkara sebanyak 26.678 perkara.

"Dari 1.000 perkara, hanya 600 yang diputus di tahun tersebut. Empat ratusnya ke mana? Di-carryforward ke tahun berikutnya. Ketika rasio produktivitas Pengadilan Pajak rendah, ini menimbulkan situasi backlog case," ujar Bawono.

Seluruh masalah terkait kompleksitas dan ketidakpastian pajak di atas sesungguhnya bisa diperbaiki bila kebijakan pajak di Indonesia dirancang dengan melibatkan wajib pajak. Namun, hak wajib pajak untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan juga masih belum terjamin.

"Ketika wajib pajak tidak memiliki suatu jalur untuk terlibat dalam policy making process, bisa jadi policy yang muncul justru tidak me-recognize kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh wajib pajak," ujar Bawono. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.