CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Muhamad Wildan
Senin, 13 Januari 2025 | 16.00 WIB
DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemindahbukuan atas pembayaran pajak yang dilakukan sebelum 1 Januari 2025 dapat dilakukan melalui Coretax DJP.

Meski sempat terkendala, DJP mengungkapkan pemindahbukuan bisa dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pemindahbukuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

"Pegawai harus memastikan Pbk berasal dari sumber pembayaran yang tepat untuk di-Pbk dengan berpedoman pada PMK 81/2024 dalam pelaksanaan tugas selama masa transisi," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 PMK 81/2024, pemindahbukuan dilaksanakan berdasarkan permohonan wajib pajak atas:

  1. Penggunaan deposit pajak,
  2. Pembayaran PPh final pengalihan hak atas tanah/bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal,
  3. Penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambahkan saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, dan
  4. Kelebihan pembayaran pajak.

Pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak tidak diajukan dalam hal pembayaran merupakan:

  1. Pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan,
  2. Pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka distribusi meterai elektronik dan penjualan meterai tempel,
  3. Pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem selain yang diadministrasikan DJP,
  4. Pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT masa,
  5. Pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT, atau
  6. Pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SKP PBB, STP PBB, SPPT, SK pembetulan, SK keberatan, SK persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan PK yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Perlu dicatat pula, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran dalam mata uang yang sama dan harus diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran.

Pada Coretax DJP, pemindahbukuan diajukan melalui menu Pembayaran submenu Permohonan Pemindahbukuan. Setelah itu, wajib pajak harus mengisi formulir lalu menandatanganinya secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi DJP.

Di sisi lain, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui coretax sempat terkendala. Kendala yang sempat dihadapi wajib pajak antara lain seperti gagal login, tidak bisa membuat kode otorisasi DJP, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak menerima one time password (OTP), dan lain sebagainya.

Dalam keterangan resmi, DJP berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakan aplikasi Coretax DJP serta meningkatkan kapasitasnya.

" DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," tulis DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.