Submenu Layanan, Pengaduan, Saran dan Apresiasi di coretax.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan pengaduan, saran, dan apresiasi kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax. Layanan tersebut dapat diakses melalui portal Layanan Wajib pajak submenu Layanan, Pengaduan, Saran dan Apresiasi.
Merujuk pada submenu tersebut, penanganan pengaduan wajib pajak dikategorikan berdasarkan jenisnya, yaitu kode etik dan disiplin pegawai, pelayanan perpajakan, serta tindak pidana perpajakan. Submenu Layanan, Pengaduan, Saran dan Apresiasi itu kini sudah dapat diakses melalui coretax.
“Submenu ini digunakan untuk mengajukan pengaduan, saran dan apresiasi dari wajib pajak/non-wajib pajak,” jelas DJP dalam buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak, dikutip pada Jumat (10/1/2024).
Secara lebih terperinci, terdapat 2 fitur dalam submenu tersebut yaitu fitur untuk mengajukan dan melihat riwayat pengaduan, saran dan apresiasi. Kedua fitur tersebut pun kini sudah bisa diakses dan dicoba.
Untuk mengajukan mengajukan pengaduan, saran dan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh petugas pajak, wajib pajak bisa memilih opsi Buat Pengaduan, Saran, dan Apresiasi. Apabila masuk pada fitur tersebut, wajib pajak akan diminta mengisi Formulir Penyampaian Pengaduan, Saran, dan Apresiasi.
Pada formulir tersebut wajib pajak bisa mengisi melengkapi kolom-kolom pada bagian pihak pelapor dengan identitas pihak yang mengadukan/ pemberi saran/pemberi apresiasi. Sebagian kolom sudah terisi secara otomatis, tetapi masih ada kolom berwarna putih yang bisa dilengkapi apabila diperlukan.
Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisikan informasi mengenai pihak terlapor. Informasi tersebut terkait dengan identitas pihak yang diadukan/diberi saran/diberi apresiasi. Untuk menambahkan pihak terlapor, wajib pajak bisa menekan tombol Tambah Data.
Pada data pihak terlapor diisi NPWP/NIK terlapor; nama, alamat, dan email terlapor; NIP/ID terlapor; unit DJP/Kanwil serta unit DJP/KPP terlapor; serta hubungan dengan pelapor. Pada bagian nama terlapor bisa juga diisi dengan unit kerja DJP.
Kemudian, wajib pajak perlu melengkapi data pengaduan seperti jenis pengaduan, tanggal pengaduan, periode, lokasi pengaduan, judul pengaduan/dugaan pelanggaran, dan uraian pengaduan/saran/apresiasi.
Selain itu, wajib pajak bisa melengkapi pengaduannya dengan bukti pendukung. Bukti pendukung bisa disertakan dengan cara menekan tombol Tambah data pada kolom Bukti Pendukung. Apabila seluruh data yang dibutuhkan telah terisi, wajib pajak tinggal menekan tombol Simpan. (sap)