Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 turut mengubah ketentuan seputar insentif pajak penghasilan (PPh) atas penanaman modal baru atau perluasan pada industri padat karya.
Perubahan paling mencolok ialah dihapusnya persyaratan mengunggah dokumen Surat Keterangan Fiskal (SKF) pada lampiran permohonan insentif. Berdasarkan Pasal 427 PMK 81/2024, persyaratan tersebut digantikan dengan penerapan SKF secara automasi.
“Permohonan pemanfaatan fasilitas PPh… dilakukan oleh wajib pajak secara daring melalui sistem OSS dengan:...b. memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian SKF,” bunyi Pasal 427 ayat (2) huruf b PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (5/1/2025).
SKF sebenarnya tetap menjadi salah satu syarat untuk mendapat insentif PPh atas penanaman modal pada insutri padat karya. Namun, berbeda dengan ketentuan terdahulu, wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan SKF tersebut saat mengajukan permohonan melalui OSS.
Selain terkait dengan SKF, terdapat 3 perubahan lainnya terkait dengan ketentuan insentif PPh atas penanaman modal pada industri padat karya. Pertama, PMK 81/2024 menghapus pengajuan permohonan fasilitas secara luring.
Sebelumnya, permohonan insentif masih bisa diajukan secara luring jika sistem OSS tidak tersedia. Namun, PMK 81/2024 menghapus opsi tersebut sehingga permohonan insentif PPh atas penanaman modal pada industri padat karya nantinya hanya dapat diajukan melalui OSS.
Kedua, penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan realisasi penggunaan tenaga kerja secara daring melalui sistem OSS. Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan secara luring ke direktur pemeriksaan dan penagihan, serta Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Ketiga, industri padat karya harus melakukan kegiatan usaha utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu. Sebelumnya, KBLI yang digunakan adalah KBLI 2017.
Selain itu, ada pula pergantian redaksional dari pemeriksaan lapangan menjadi pemeriksaan untuk tujuan lain. Adapun PMK 81/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025, sekaligus mencabut PMK 16/2020 yang sebelumnya menjadi dasar hukum pengaturan pemberian insentif PPh atas penanaman modal pada industri padat karya.
Tambahan informasi, permohonan pemberian dan pemanfaatan fasilitas yang sudah diajukan sebelumnya, tetapi belum diselesaikan sampai dengan PMK 81/2024 berlaku maka tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 16/2020. (rig)