JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan penagihan utang pajak dari 201 wajib pajak yang sudah inkrah. Total tunggakan tersebut mencapai Rp60 triliun.
Mengingat jumlah tunggakan pajak yang fantastis, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP membidik penyelesaian piutang pajak senilai Rp20 triliun hingga akhir 2025.
"Target akhir tahun, dari 200 pengemplang ini masih diproses, tapi kemarin dari hasil Rapimnas itu sekitar Rp20 triliun. Karena beberapa kesulitan likuiditas dan minta restrukturisasi hutangnya diperpanjang," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).
Bimo melaporkan hingga saat ini, DJP berhasil menagih utang pajak senilai Rp7,21 triliun dari wajib pajak yang sengketanya telah inkrah. Berarti pada akhir tahun DJP perlu mencairkan piutang sekitar Rp12,79 triliun untuk memenuhi target Rp20 triliun.
Dia menyampaikan DJP terus melakukan penagihan aktif kepada para penunggak pajak. Menurutnya, upaya petugas pajak tersebut cukup membuahkan hasil lantaran 91 dari 201 wajib pajak sudah membayar atau mengangsur utangnya.
Meski demikian, DJP dalam proses penagihan tersebut juga menjumpai sejumlah kendala. Misal, DJP menemukan ada 5 wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, 27 wajib pajak telah pailit, dan 4 wajib pajak yang sedang berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, DJP telah melakukan asset tracing terhadap 5 wajib pajak guna menelusuri sekaligus mendata kepemilikan aset yang dimiliki. DJP juga mencekal 9 wajib pajak selaku beneficial owner sehingga mereka tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Tidak hanya itu, Bimo mengungkapkan DJP juga menempuh langkah terakhir untuk menagih utang pajak, yakni dengan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 wajib pajak. Sementara itu, 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses penagihan utang pajak.
"Dari Rp60 triliun tunggakan pajak, sudah bisa direalisasi sekitar Rp7,21 triliun. Kemudian dari 201 [wajib pajak] tersebut sudah kami lakukan tindakan-tindakan penagihan aktif," tegas Bimo. (dik)