KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah DTP Berlaku hingga 2027, Kemenkeu Segera Terbitkan PMK

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 14 Oktober 2025 | 16.30 WIB
PPN Rumah DTP Berlaku hingga 2027, Kemenkeu Segera Terbitkan PMK
<p>Ilustrasi. Pengendara sepeda motor melintas di Perumahan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang, Banten, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memperpanjang pemberian insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% hingga 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perpanjangan periode PPN rumah DTP hingga 2 tahun ke depan bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah. Selain itu, pemberian insentif juga untuk mendukung kinerja usaha di sektor properti.

"Fasilitas ini [PPN rumah DTP] diberikan hingga 31 Desember 2026, awalnya, tapi sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).

Purbaya menyampaikan hingga 2027, masyarakat dapat menikmati insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Tidak hanya itu, PPN DTP juga berlaku untuk pembelian rumah sampai dengan Rp5 miliar.

Artinya, PPN terutang atas penyerahan rumah sampai dengan Rp2 miliar akan ditanggung pemerintah, sedangkan selebihnya ditanggung oleh konsumen atau pembeli rumah.

"Ini untuk pembuatan sekitar 40.000 unit rumah per tahun. Jadi ini semacam dorongan baru ke sektor properti dan tentunya akan berdampak ke ekonomi juga," ucap Purbaya.

Senada, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan memperpanjang periode PPN rumah DTP hingga 2027 bertujuan memberikan kepastian berusaha. Dengan adanya fasilitas PPN DTP, dia menilai para pengembang (developer) dapat mendongkrak usahanya sekaligus mengakselerasi pembangunan unit rumah di dalam negeri.

Sebagai payung hukum pemberian insentif, dia mengungkapkan aturan teknis terkait PPN rumah DTP akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Regulasi tersebut akan segera diterbitkan.

"Ini nanti akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP rumah 100%, yang disebutkan Pak Menteri diperpanjang lagi sampai dengan 31 Desember 2027," tutup Febrio.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP hingga Desember 2026 berdasarkan PMK 60/2025. Insentif ini berlaku atas rumah tapak atau unit rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.